
DENPASAR – Di tengah upaya mencari keadilan atas perkara sengketa tanah milik almarhum kakeknya, seorang warga asal Kabupaten Badung berinisial IGA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
IGA yang merasa dikriminalisasi dan menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Propam Polda Bali, Jumat (6/3/2026).
“Penetapan tersangka tertanggal 12 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Padahal, justru kami yang menjadi korban,”kata IGA didampingi kuasa hukum Fahmi Yuniar Siregar.
Ia menceriakan, kakeknya I Nengah Radi menjual tanahnya seluas 47 are di kawasan Petitengat kepada FH senilai Rp56 miliar tahun 2017. Namun, pembeli baru membayar Rp17 miliar sehingga kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan skema pembayaran selama setahun.
“Pembeli beberapa kali mengundur jadwal pembayaran dan kami membuat adendum PPJB hingga lima kali, tetapi hingga batas waktu yang disepakati sisa pembayaran Rp39,6 miliar tidak juga dilunasi,”ungkapnya.
Transaksi jual beli dilakukan dihadapan Notaris berinisial FF. Belakangan, pelapor mendapat informasi FF terjerat tindak pidana. Kemudian, IGA mengecek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.
Pelapor mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan sertipikat karena dianggap adanya perbuatan melawan hukum menggunakan keterangan dan kuasa mutlak palsu pada fakta Autentik oleh BPN Badung untuk mengalihkan Hak SHM tersebut.
“Pengadilan Negeri tidak mengabulkan pembatalan sertipikat, tetapi menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh FH dengan menghukum untuk membayar kekurangan pembayaran,”ungkapnya.
Pelapor kembali menempuh upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya tetap tidak membatalkan sertipikat yang telah terbit.
“Kami menduga adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh oknum notaris serta penggunaan kuasa mutlak dalam proses pengalihan hak atas tanah,”tegasnya.
Setelah adanya putusan kasasi itu, pihak yang menguasai sertipikat melaporkan keluarga almarhum dengan tuduhan memasuki tanah milik orang lain hingga IGA ditetapkan tersangka.
“Kami hanya mempertahankan tanah kami yang belum dibayar dan tidak niat jahat apalagi menguasai tanah orang lain sehingga kami merasa dikriminaliasi,”ujarnya.
Sementara, Fahmi Yuniar Siregar menegaskan, penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan tergesa-gesa karena tidak memperhatikan asas keadilan dan asas materiil. Bahkan, bukti yang digunakan dalam penerbitan sertipikat dianggap cacat formil.
“Sebenarnya laporan pidana di Polda Bali sudah dihentikan karena adanya unsur perdata, tetapi di Polres Badung justru berjalan. Kami tidak habis pikir kenapa institusi Polri tidak memiliki kesamaan persepsi,”ujarnya.
IGA berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia juga menyinggung masih adanya dugaan praktik mafia tanah.
“Kami ini rakyat kecil. Proses hukum ini saya anggap janggal. Pelaku utama dan notaris belum diperiksa, tetapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IGA yang didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan langkah yang dilakukan IGA sudah tepat. Menurutnya, masyarakat yang merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh anggota kepolisian dapat menyampaikan pengaduan melalui Inspektorat maupun Propam.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor. Setiap laporan akan diproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka anggota yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Ada tahapan penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Kami sangat transparan dalam hal ini,”tegasnya.








