
DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pengelolaan kearsipan negara.
I Made Daging mengaku masih tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala BPN Provinsi Bali dan berusaha untuk tidak terganggu dalam melayani masyarakat.
“Sampai hari ini saya tetap melaksanakan tugas melayani masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu karena yang harus saya urusi itu banyak dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,”kata I Made Daging dalam jumpa pers, Minggu (18/1/2026) sore.
“Kalau saya terganggu dan tidak melayani masyarakat, ya salah saya. Saya minta tolong ke teman-teman wartawan bisa mencermati permasalahan ini dengan objektif,”imbuh Made Daging didampingi tim kuasa hukum dikoordinatori Gede Pasek Suardika.
Pejabat kelahiran Jembrana ini juga menyampaikan persiapan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar yang dijadwalkan pada 23 Januari mendatang.
“Persiapan sidang praperadilan sudah Pak Pasek yang saya serahkan,”ucapnya.
Seperti diwartakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang dugaan pelanggaran kearsipan negara.
Pelapor dalam kasus ini pengempon Pura Dalem Balangan, Jimbaran dan penetapan I Made Daging sebagai tersangka saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Pelapor melalui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan menyampaikan, kasus tanah Pura Dalem Balangan berakar dari penolakan permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanah telajakan (Nista Mandala) Pura Dalem Balangan seluas 70,50 M2 yang berdiri sejak 600 tahun lalu.
“Alasan penolakan seolah-olah tanah pura tumpang tindih dengan tanah milik konglomerat Hari Boedi Hartono dengan SHM 725/Jimb seluas 4 hektar,”ujar Harmaini Idris Hasibuan, Sabtu (17/1/2026).








