
GIANYAR – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, Stepanus Dadi alias Nus (22) dan Dominggus Kondo alias Rio (22), berhasil ditangkap oleh aparat dari Unit Reskrim Polsek Tampaksiring dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar.
Dua pria asal Sumba Barat Daya ini selain beraksi di wilayah Gianyar juga di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Banjar Cagaan Kaja, Desa Pejeng Kangin, pada Kamis (1/1/2026).
Ketika itu kedua pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat milik korban, I Made Susila (42), yang terparkir di depan rumahnya. Meski korban sempat berusaha mengejar, para pelaku berhasil kabur.
“Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan kunci kontak yang memang sudah mereka siapkan sebelumnya,” ujar Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma,Senin (5/1/2026)
“Berkat informasi ciri-ciri dari saksi dan kecepatan anggota di lapangan, salah satu pelaku yakni Rio berhasil diamankan. Namun, satu rekan pelaku sempat melarikan diri,” imbuh Kapolsek.
Polisi kemudian mengatur strategi dengan memanfaatkan pelaku yang sudah tertangkap untuk memancing rekannya keluar dari persembunyian. Strategi tersebut membuahkan hasil, pelaku Nus berhasil diamankan di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring.
Dalam pemeriksaan kedua buruh bangunan tersebut mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat lainnya di kawasan proyek daerah Kampial, Nusa Dua, Kuta Selatan.
Motif pencurian ini diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat (DK 2001 KBL dan AD 4077 EA),serta menyita barang bukti berupa kunci kontak serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dar,yan)








