
BADUNG – Mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma menjalani penahanan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung, Rabu (17/12/2025).
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar dan menyatakan I Made Dharma terbukti bersalah menggunakan surat palsu.
I Made Dharma yang merupakan putra Ni Nyoman Reja alias Dadong Reja (93) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/Pid/2025, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 1 Juli 2025; Mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani I Made Dharma sejak 6 Februari 2025 hingga 1 Juli 2025 dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat-surat dan dokumen hukum yang sebagian dikembalikan kepada saksi terkait, antara lain pejabat Kelurahan Jimbaran dan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara perdata sebelumnya.
Selain itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500. Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan susunan majelis diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana mengonfirmasi penahanan I Made Dharma. “Ya, tadi yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan sudah dilakukan eksekusi (penahanan),”ujar Ancana.








