
KLUNGKUNG – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klungkung dinyatakan gagal dalam penyelenggaraan pelayanan publik setelah tidak disiplin memenuhi kewajiban administratif berupa penyetoran formulir Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik (EPPP).
Akibat kelalaian tersebut, ketiganya memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) nol atau kategori D (gagal).Temuan ini tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Penilaian Mandiri Kabupaten Klungkung Tahun 2025.
Tiga OPD yang masuk kategori gagal yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, dan Dinas Ketenagakerjaan.
“Evaluator tidak bisa memberikan nilai tanpa formulir. Karena itu, ketiganya otomatis masuk kategori gagal,” ujar Plt Kabag Organisasi Nyoman Susanta didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya, Komang Gede Widiarsa, Senin (1/12/2025).
Selain tiga OPD yang gagal, Dinas Kebudayaan juga dinilai buruk dengan IPP 1,87. Sementara OPD lainnya tersebar pada kategori cukup, baik dengan catatan, hingga sangat baik. Di sisi lain, dua unit layanan kesehatan, UPTD RSU Gema Santi dan UPTD Puskesmas Dawan I, justru tampil sebagai penyelenggara pelayanan prima.
EPPP merupakan mandat nasional dari Kementerian PAN-RB dilakukan melalui enam aspek meliputi kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, sarana prasarana, sistem informasi publik, serta inovasi. Setiap OPD wajib mengisi formulir secara mandiri dan menyebarkan kuesioner kepada 30 responden dari masyarakat pengguna layanan.
“Ada tiga formulir, F01 untuk OPD (locus), F02 oleh evaluator, dan F03 oleh koresponden. Waktunya hanya dua minggu dan harus dikembalikan tepat waktu,” jelas Susanta.
Namun hingga tenggat waktu 29 September 2025, tiga OPD tidak mengembalikan formulir. Susanta menilai persoalan utama bukan pada kesiapan data, melainkan ketidakdisiplinan dalam memenuhi kewajiban administrasi.
“Kalau kewajiban sederhana saja tidak disiplin, bagaimana mau menjalankan kewajiban lain dalam memberikan pelayanan optimal,” tegasnya.
Susanta juga menegaskan meskipun ada upaya menyetorkan formulir setelah tenggat, predikat IPP tidak akan berubah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Wayan Sudiarsa, mengakui pihaknya belum mengembalikan formulir tepat waktu. Hal itu disebabkan sekretaris dinas sedang sakit sehingga koordinasi internal terhambat.
“Padahal data sudah siap, hanya formulir dari kepala bidang belum terkumpul. Kami akan segera mengembalikan formulir dan berharap ada celah perbaikan,” ujarnya.
Sementara Kadis Ketenagakerjaan Nyoman Sidang belum berhasil dimintai komentar terkait penilaian tersebut.
Kadis Kebudayaan Wayan Suteja, yang baru menjabat kurang dari satu minggu, mengatakan masih perlu mengevaluasi kekurangan internal yang membuat dinasnya dinilai buruk.
“Saya akan cari tahu apa yang kurang. Saat ini masih konsolidasi internal,” katanya. (yan)








