
KLUNGKUNG – Penutupan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida oleh Pemprov Bali terus menjadi sorotan publik. Selain menyeret nama mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria kembali memberikan penegasan usai melantik pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung, Rabu (26/11/2025). Ia memastikan bahwa tidak ada kesalahan pada kewenangan Pemkab Klungkung dalam proses perizinan proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
Menurut Bupati Satria, kewenangan Pemkab hanya berada pada bangunan gedung loket tiket di ruang darat, dan Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali tidak menemukan pelanggaran apa pun pada bagian itu.
“Di sana ada tiga ruang: ruang darat, ruang laut, dan ruang pesisir. Kewenangan Pemkab Klungkung ada di ruang darat, yakni bangunan gedung untuk loket tiket, dan itu tidak ada masalah, tidak ada temuan Pansus. Yang bermasalah bangunan lift-nya dan itu menjadi kewenangan provinsi dan pusat,” tegasnya didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Sekda Anak Agung Gde Lesmana.
Bupati Satria menegaskan penutupan proyek dilakukan karena pelanggaran di luar kewenangan Pemkab Klungkung. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak menjadi sumber masalah dan memiliki posisi administratif yang kuat.
Terkait potensi investor menggugat pemerintah daerah akibat penutupan proyek tersebut, Bupati menyatakan siap menghadapi dan melayani proses hukum. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk keyakinan bahwa seluruh langkah Pemkab telah sesuai regulasi.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya proses mediasi melibatkan aparat penegak hukum atau pihak ketiga. Namun Bupati tidak berspekulasi mengenai peluang pembatalan keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran lift kaca.
“Saya tidak bisa menjawab seperti itu, tapi ada kemungkinan mediasi-mediasi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa proyek lift kaca melanggar sedikitnya lima regulasi, di antaranya pelanggaran tata ruang sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran lingkungan hidup berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, serta pelanggaran tata ruang laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Proyek tersebut juga dinilai tidak sesuai standar kepariwisataan budaya Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020. Gubernur menegaskan lift kaca harus dibongkar maksimal enam bulan. (yan)








