
BADUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Kantor Unit Jimbaran tahun 2021 senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengungkapkan, tahun 2021, tersangka NR mengalami kesulitan keuangan karena memiliki utang dan perlu modal untuk pelunasan sebesar Rp500 juta. NR ditawari oleh AH untuk meminta bantuan SH (ditetapkan tersangka 20 Oktober
2025).
“NR diminta mencari 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke bank. Dia meminta bantuan beberapa karyawan di sebuah kafe tempatnya bekerja, yaitu FOM, AR, dan SSAK. Mereka diminta meminjamkan identitas pribadi (KTP) untuk pengajuan pinjaman KUR, dengan janji bahwa NR yang akan menanggung seluruh cicilan setiap bulan,”ungkap Ancana.
Ketiga karyawan itu menyerahkan identitasnya kepada AH. Seluruh proses pengajuan KUR Mikro di Bank BRI Kantor Unit Jimbaran diatur dan dijalankan oleh tersangka SH.
Manipulasi terungkap saat pihak bank survei lapangan atau on the spot terhadap usaha maupun jaminan. Dari 46 debitur termasuk 11 nama yang diurus NR ternyata sebagaian besar tidak memiliki usaha.
“SH mengkondisikan tempat usaha 46 debitur menggunakan tempat usaha milik pihak lain. Saat petugas bank melakukan kunjungan, tersangka meminta para pemilik usaha asli meninggalkan tempat sementara dan para debitur palsu diarahkan untuk berpura-pura menjadi pemilik usaha tersebut,”tegasnya.
Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan tersangka SH Rp250 juta hasil pencairan kredit 11 debitur.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penyidik masih menggali kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut,”tandasnya. (dewa umbara)








