
KLUNGKUNG – Upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memperkuat tata kelola pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus diupayakan dengan langkah konkret.
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap VII Tahun 2025.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara video conference di ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/10), ini dihadiri oleh Kabag Kesra I Komang Widiyasa Putra serta perwakilan dari sejumlah instansi teknis terkait.
Kerjasama ini menjadi bagian dari langkah nasional dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, dengan menekankan pada pengawasan wajib pajak bersama, pertukaran data perpajakan, serta pemanfaatan informasi perizinan dan fiskal secara terintegrasi.
“Kami sangat menyambut baik kerjasama ini. Harapan kami, sinergi ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Klungkung, khususnya dari sektor perpajakan,” ujar Wabup Tjokorda Gde Surya Putra.
Ia menegaskan kerjasama ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang meningkatkan kapasitas dan pengetahuan aparatur daerah dalam pengelolaan pajak.
“Dengan adanya PKS ini, kami dapat mengoptimalkan pengawasan wajib pajak, meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan, dan memperkuat kemampuan SDM aparatur daerah,” tambahnya.
Perjanjian kerjasama ini memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain, mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak bersama, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional melalui pengiriman data Indikator Kinerja Daerah (IKD). Memperkuat pelayanan publik dan transparansi di bidang perpajakan. Ruang lingkup kerjasama ini pun cukup luas, mencakup pembangunan data perpajakan yang valid dan berkualitas, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi penyusunan regulasi pajak daerah, serta dukungan teknis dalam penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat memperluas kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendampingan administrasi perpajakan daerah, serta melakukan kampanye inklusi pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Tak hanya soal peningkatan pendapatan, kolaborasi ini juga diharapkan menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pencegahan korupsi, melalui sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Kerjasama tahap VII ini menegaskan komitmen Klungkung dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi dengan pemerintah pusat. Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Pemkab Klungkung berharap setiap potensi penerimaan pajak dapat tergali secara maksimal tanpa menambah beban masyarakat.
“Kami ingin membangun sistem pajak yang tidak hanya kuat dari sisi penerimaan, tetapi juga adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (yaan)








