
DENPASAR – Hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, sempat mengalami pembalakan liar sekitar tahun 2000-an. Namun pasca kejadian itu, Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana hingga memberikan beragam manfaat.
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara Hesti Sagiri Selasa (7/10/2025) menjelaskan hutan di desa Ambengan itu memiliki luas 354 hantar, , sesuai keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, hutan itu dalam pengelolaan yang telah menjadi hal desa.
Lebih jauh Kata Sagiri, awasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an. Namun sejak diterimanya hak pengelolaan melalui skema Hutan Desa, kawasan ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Manfaat itu tidak hanya hutan sebagai daerah resapan air, tapi juga melalui pengembangan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.
Adapun lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025 berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species / tanaman kekayuan multi guna) seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas.
Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) sebanyak sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman, seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
“Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan cukup membawa manfaat bagi warga, mulai dari peningkatan ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD), ” ujarnya.
Sebagai bagian dari kerja sama antar delapan desa di kawasan “Den Bukit” yang telah dikukuhkan dengan SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
Program IAD ini bertujuan memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan.
Sementara menanggapi video yang beredar di media sosial terkait dugaan pembabatan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng itu, Hesti Sagiri membenarkan pihak petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan.
“Kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, ” Ujarnya.
Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. “Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” tegas Hesti.
Ia menjelaslan, berbagai program yang telah, KPH Bali Utara jalankan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan. (jay/jon)








