
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng genjot pembahasan Ranperda tentang Pecabutan Lima Perda Bidang Pemerintahan Desa. Tak hanya karena dasar hukum pembentukan Perda yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sudah tidak berlaku, pencabutan 5 Perda Kabupaten Buleleng bidang Pemerintahan Desa juga dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi.
“Hari ini, kita bersama dengan pimpinan OPD terkait Pemkab Buleleng melakukan pembahasan Ranperda tersebut, sebagai tindaklanjut kesepakatan bahwa lima Perda dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,” tandas Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng, I Wayan Teren saat memimpin rapat kerja di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (15/9/2025).
Pada rapat yang dihaditri anggota Pansus III, Tim Ahli DPRD Buleleng, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng, Wayan Teren menegaskan pencabutan kelima Perda ini sangat penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.
“Awalnya, kelima Perda itu disusun berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang saat ini sudah tidak berlaku karena telah dicabut dan digantikan dengan PP No. 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pencabutan lima Perda ini juga merupakan bagian dari komitmen DPRD Buleleng dalam melakukan penataan regulasi daerah agar lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan pencabutan Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa, Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa, Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga serta Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Buleleng ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan terkini.
“Baik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, sehingga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan desa berkelanjutan maupun pengembangan investasi berbasis desa yang sedang dilakukan,” pungkasnya. (kar/jon)








