
GIANYAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bergerak cepat menindaklanjuti keluhan seorang sulinggih, Ida Sri Bhagawan Panembahan Jawi Acarya Daksa Manuaba, terkait kebisingan musik dari sebuah acara di kawasan Jalan Andong, Ubud.
Keluhan keras itu sebelumnya viral di media sosial Instagram setelah Ida Begawan mengunggah protes terhadap acara musik yang digelar di salah satu restoran berdekatan dengan Griya Panembahan.
“Suara musik dengan sistem suara yang dipakai sangat mengganggu kenyamanan. Kami sudah komplain berkali-kali, tetapi tidak ditanggapi. Padahal mereka belum pernah meminta izin kepada kami selaku tetangga,” tulisnya.
Pendeta Hindu yang sudah hampir 40 tahun tinggal di kawasan tersebut juga menyinggung perbedaan waktu tinggal dengan pihak pengelola.
“Kami sudah menetap hampir empat dekade, sementara mereka baru membuka usaha,” tambahnya.
Fenomena “sound horeg” dengan volume tinggi dan dentuman bass berlebihan memang sering menjadi keluhan warga di Bali. Meski populer untuk acara komunitas, suara yang dihasilkan sering kali melewati ambang batas kebisingan di kawasan permukiman.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, S.STP, membenarkan bahwa pihaknya turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Anggota Satpol PP Gianyar bersama Kabid, Kasi Ops, serta staf Kecamatan Ubud segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari pihak Griya Panembahan,” jelas Arianta, Senin (8/9/2025).
Di lokasi, petugas bertemu dengan manajemen restoran yang diwakili Iwan Setiawan. Pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimbulkan keresahan warga sekaligus menjadi sorotan publik.
Mereka juga berjanji menghentikan kegiatan musik yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.Satpol PP Gianyar juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak pengelola untuk hadir di kantor Satpol PP pada Selasa (9/9/2025).
“Kami minta mereka membawa seluruh kelengkapan izin usaha sesuai peruntukannya,” tegas Arianta.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus momentum penertiban kegiatan hiburan di kawasan wisata Ubud agar tidak melampaui batas kebisingan, sehingga kenyamanan warga dan harmoni lingkungan tetap terjaga.(yan)








