
BADUNG – GLS (40), pria Inggris mantan terpidana kasus pencurian aset kripto, telah dideportasi pada Rabu (20/8/2025) lalu. Dia diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways rute Denpasar-Doha-London.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Winarko menuturkan, GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Meski datang menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, tujuan utamanya ke Indonesia adalah untuk berwisata.
Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Minggu (17/8/2025), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Kanim Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, GLS terbukti melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.20 WITA, Kanim Ngurah Rai kemudian melakukan pendeportasian. Selain itu, GLS juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Winarko menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (adi)








