
KLUNGKUNG – Dewan Klungkung menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025 oleh Bupati Klungkung, Selasa (5/8/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Wayan Baru didampingi Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung, dihadiri langsung oleh Bupati I Made Satria. Setelah memberikan sambutan pembuka, pimpinan siding mempersilakan Bupati membacakan Nota Pengantar dihadapan paripurna.
Bupati Satria dalam pengantarnya menyampaikan, Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sudah disepakati Bersama menjadi dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.
Bupati menguraikan organ rancangan Perubahan APBD 2025 diantaranya meliputi Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah yang pada APBD induk tahun 2025 dirancang sebesar Rp1,39 triliun lebih direncanakan meningkat menjadi Rp 1,51 triliun lebih, bertambah sebesar Rp 126 miliar lebih atau naik sebesar 9,05 persen, terdiri dari.
Unsur Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada APBD induk berjumlah sebesar Rp 466 miliar lebih meningkat menjadi Rp 570 miliar lebih, bertambah sebesar Rp 104 miliar lebih atau 22,47 persen.
Pendapatan transfer yang pada APBD induk berjumlah Rp 925 miliar lebih bertambah menjadi Rp 933 miliar lebih, bertambah sebesar Rp 8 miliar lebih atau 0,86 persen. Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang semula tidak dianggarkan, dalam perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp 13 miliar lebih dari pengembalian hibah KPU dan Bawaslu.
Untuk pos Belanja Daerah, pada APBD induk tahun 2025 berjumlah Rp 1,56 triliun lebih dalam perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp1,59 triliun lebih, naik sebesar Rp 22 miliar lebih atau naik sekitar 1,40 persen yang terdiri dari, Belanja operasi yang pada APBD induk berjumlah Rp 1,26 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 21 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 1,28 triliun lebih.
Penurunan terjadi pada Belanja Modal yang pada APBD induk dianggarkan sebesar Rp 138 miliar lebih, menurun sebesar Rp 3 miliar lebih sehingga menjadi Rp 135 miliar lebih. Belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp 10 miliar lebih, menurun sebesar Rp 5,2 miliar lebih menjadi Rp 4,8 miliar lebih.
Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 160 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 8 miliar lebih dibandingkan APBD induk 2025 sebesar Rp 152 miliar lebih.Satu lagi yakni pos Pembiayaan Daerah juga mengalami penurunan.
“Peningkatan target PAD dalam perubahan APBD ini sebesar 104 miliar rupiah lebih bersumber dari jenis pendapatan pajak daerah terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Hotel, PBJT-Restoran,” ungkap Bupati I Made Satria.
Menurutnya hal ini dapat dipahami karena peningkatan kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang terus meningkat di Tahun 2025 ini.Sejalan dengan peningkatan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)-Hotel, PBJT-Restoran, akibat peningkatan kunjungan wisatawan ke Nusa Penida dan dirancang peningkatan tarif retribusi tempat rekreasi, pendapatan dari retribusi tempat rekreasi juga ditargetkan meningkat.
“Pendapatan dari retribusi rekreasi yang semula dianggarkan sebesar 40 miliar rupiah lebih, dalam perubahan APBD ini ditargetkan menjadi 92,7 miliar rupiah lebih, meningkat 52 miliar rupiah atau 127,75 persen,” imbuhnya.
Sementara mekanisme di internal Dewan, atas Nota Pengantar yang disampaikan oleh Bupati, akan ditanggapi sekaligus dimintakan penjelasan oleh masing-masing fraksi melalui Pandangan Umum Fraksi yang juga akan disampaikan melalui Sidang Paripurna.
“Nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan umum atas beberapa substansi yang dinilai masih perlu mendapat penjelasan dari Bupati,” kata Wakil Ketua Dewan Wayan Baru. (yaan)








