
DENPASAR – Buntut pemadaman listrik di Bali berdampak pada kerugian sejumlah usaha. Untuk itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendesak PLN agar lebih terbuka dengan pelanggan, hal ini dikarenakan YLPK telah menerima banyak laporan kerugian selama listrik di Bali alami blackout pada 2 Mei 2025 hingga terjadi beberapa kali pemadaman secara bergiliran.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025) mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak pemadaman. Beberapa di antaranya melaporkan kerugian besar, seperti kasus matinya ikan koi milik warga yang ditaksir mencapai Rp 80 juta. Serta kematian ayam petelur milik peternak di Tabanan karena listrik padam pada tengah malam.
Menurutnya, sejumlah pemilik ikan koi sebenarnya telah menyiapkan peralatan darurat untuk menjaga kelangsungan hidup ikan saat terjadi pemadaman. Namun, karena durasi padam yang sangat lama, alat-alat tersebut tidak mampu bertahan.
Bahkan, air tandon yang menjadi cadangan juga habis terkuras. “Pengaduan dari pemilik ikan koi dan peternak ayam petelur di Tabanan terus kami terima hingga 5 Mei 2025. Total nilai kerugian yang sudah dilaporkan masih di bawah Rp 200 juta, namun kami masih terus menghimpun data,” ungkap Armaya.
Dikatakan, , YLPK Bali juga sempat dihubungi oleh anggota DPR RI, Nyoman Parta, dan pihaknya akan memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan. Menurut Armaya, konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan transparan dari pihak PT PLN (Persero) terkait penyebab pasti blackout, bukan sekadar informasi umum soal gangguan kabel dari Jawa-Bali.
“Kami menuntut kejujuran dari Dirut PLN dan jajarannya. Jangan hanya menyebut karena kabel Jawa-Bali. Ini era keterbukaan informasi publik. Sampai saat ini pun, pemadaman bergilir masih terjadi di Denpasar dan sejumlah daerah lain. Dirut PLN dan GM PLN UID Bali harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang rinci,” tegasnya
Armaya menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak atas ganti rugi jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan/atau jasa secara layak, termasuk pasokan listrik.
“Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi berupa penggantian barang, uang, atau santunan setara. Bahkan, konsumen bisa mengajukan gugatan class action atas kerugian ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, YLPK Bali akan segera bersurat kepada Direktur Utama PLN dan jajarannya untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Jika tidak ada solusi, Armaya menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali. (sur)








