
BULELENG- Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun 2024 menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Namun demikian, persetujuan dewan yang diberikan setelah menyimak penyampaian laporan akhir pansus sebagaimana dibacakan Wayan Masdana juga disertai catatan berupa rekomendasi atas Renperda tentang LKPJ Bupati Buleleng tahun 2024.
“Setelah menyimak rekomendasi yang disampaikan jubir pansus pembahas ranperda, anggota dewan menyatakan dapat menyetujui Ranperda tentang LKPJ Bupati Tahun 2024 menjadi Perda Kanbupaten Buleleng,” tandas Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi usai memimpin Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (21/04/2025).
Wandira Adi didampingi Wakil Ketua II Made Jayadi Asmara dan Wakil Ketua III Made Cawi menegaskan, rekomendasi yang disampaikan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ranperda tentang LKPJ Bupati Buleleng Tahun 2024.
“Kami berharap apa yang menjadi catatan, usul, saran serta masukan dalam rekomendasi, mendapatkan perhatian eksekutif sehingga tata kelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng kedepan semakin terarah serta terukur guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Beberapa rekomendasi dewan antara lain mengapresiasi capaian IPM tahun 2024 sebesar 74,52 sebagai konsistensi dalam mempertahankan capaian tahun sebelumnya.
“Namun secara agregat indeks komponen rata-rata lama sekolah penduduk umur 25 tahun keatas sebesar 7,69 yang masih tertinggal dibandingkan capaian Provinsi Bali sebesar 9,45 dan Nasional sebesar 8,85 sepatutnya menjadi perhatian eksekutif,” tandasnya.
Selain IPM, lanjut Wandira, dewan juga menyoroti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tahun 2024 sebesar 79,77 % dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 2,06 % .
“Capaian tersebut melampaui target RPD tahun 2024 sebesar 76,26 dan bahkan lebih tinggi dari capaian Provinsi Bali sebesar 77,11, namun capaian TPT masih lebih rendah dimana Provinsi Bali sudah mencapai 1,79 yang menunjukkan penduduk Kabupaten Buleleng masih cukup banyak yang menganggur,” terangnya.
Demikian juga terhadap jumlah dan presentase penduduk miskin, tahun 2024 sebanyak 36.550 jiwa atau 5,39 % dari total jumlah penduduk.
“Dibandingkan data tahun 2023 sebanyak 39.520 jiwa, jumlah penduduk miskin tahun 2024 berkurang 2.970 jiwa atau 7,51 %, cukup signifikan namun dibandingkan target RPD tahun 2024 sebesar 4,9 % maka capaian penurunan penduduk miskin tahun 2024 dapat dikatakan belum optimal,” tandasnya.
Wandira yang juga mengingatkan eksekutif agar senantiasa memperhatikan 6 poin catatan/rekomendasi dewan terhadap capaian makro ekonomi dan kesejahtreraan masyarakat, antara lain terkait penanganan TPAK dan TPT dengan peningkatan program bantuan/beasiswa serta optimalisasi fungsi PLUT Buleleng.
“Dua poin rekemendasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta 18 poin catatan atau rekomendasi DPRD Buleleng terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Urusan dan Program Kegiatan, yang seyogianya tetap mengacu pada optimalisasi mandatory spending,” tandas Wandira Adi diapresiasi Bupati Sutjidra.
Melalui sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengapresiasi rekomendasi dewan sebagai wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Buleleng.
“Apa yang menjadi rekomendasi dewan akan kami jadikan pedoman dalam upaya perbaikan kinerja kedepan,” tegasnya.
Sesuai dengan visi Buleleng Paten, kata Bupati Sutjidra menyatakan telah melakukan pendataan serta kajian dalam penyusunan program pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.
“Kami telah melakukan kajian baik untuk program jangka pendek maupun jangka panjang. Jika IPM dan kemiskinan memang menjadi program prioritas lima tahun kedapan, maka kita harus terus berbenah untuk itu, bagaimana program kegiatan bisa langsung menukik dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah di Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Ia menambahkan, untuk menangani masalah krusial pendidikan seperti rata-rata lama sekolah, Pemkab Buleleng melalui OPD serta lembaga terkait telah melakukan assesmen sebagai dasar untuk penanganan jangka pendek.
“Dalam jangka pendek ini kita akan buat seperti program penyetaraan dimasing-masing kecamatan, disamping pendidikan tambahan yang dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu. Itu yang bisa kami lakukan demi mencegah potensi putus sekolah di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.(kar/jon)








