
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng telah memproses pengembalian dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 dari Kabupaten Badung.
Selain tidak terealisasi karena tidak ada permohonan yang diajukan oleh 10 desa penerima bantuan, pengembalian dana BKK Badung tahun anggaran 2024 yang akhirnya masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada APBD Buleleng tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK Republik Indonesia ini juga dilakukan sebagai jawaban atas surat Bupati Badung yang meminta pengembalian dana BKK Badung yang tidak terealisasi.
“Iya, untuk pengembalian dana BKK Badung yang tidak tersalurkan ke 10 desa, sedang dalam proses,” ungkap Plt. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada usai mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Buleleng tahun 2024 di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buleleng, Jumat (11/4/2025).
Asisten III Administrasi Umum Setda Buleleng ini menegaskan pengembalian dana BKK sesuai mekanisme ini dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap surat Bupati Badung terkait pengembalian dana BKK Badung Tahun 2024 ke 10 desa yang tidak terealisasi.
“Dikembalikan sesuai surat dari Bupati Badung,” tandas Sugiartha yang enggan merinci jumlah dana yang sedang dalam proses pengembalian.
Berdasarkan hasil monev Tim Pemkab Badung yang disosialisasikan DPMD Buleleng kepada camat dan perbekel secara daring pada Kamis (10/4/2025), terdapat dana BKK senilai Rp10 Miliar yang tidak tersalurkan ke 10 desa di Buleleng hingga akhir tahun anggaran 2024.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Badung No. 50 tahun 2022, dana BKK yang tidak digunakan sesuai peruntukan wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah pemberi bantuan dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat permintaan pengembalian, terhitung paling lambat tanggal 14 April 2025.(kar/jon)








