
TABANAN – Dalam upaya untuk memajukan perekonomian terutama di sektor pariwisata, pemkab Tabanan mengembangkan wilayah selatan atau pesisir sepanjang 32 kilometer dari pantai Nyanyi Kediri sampai Selabih, Selemadeg Barat menghapuskan belasan ribu hektar sawah dari Lahan sawah dilindungi (LSD).
Namun sampai saat inui ,masih banyak lahan yang sebagian besar sudah dikuasai investor tersebut belum juga ada tanda-tanda dibangun. Sehingga belum memberikan dampak ekonomi kepada pemerintah dan masyarakat Tabanan secara signifikan. Hal ini menjadi atensi DPRD Tabanan khususnya dari fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan bersikap tegas terhadap kelanjutan pembangunan kawasan Bali Selatan yang telah dibuka sebagai zona pariwisata dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023.
“Jika dalam kurun waktu tiga tahun sejak penetapan tersebut tidak ada aktivitas pembangunan maupun proses perizinan, maka kawasan itu akan diusulkan kembali menjadi kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam revisi RTRW lima tahun mendatang,” tandas Ketua Fraksi PDIP Perjuangan I Putu Eka Putra Nurcahyadi usai rapat kerja gabungan komisi, Selasa (8/4/2025).
Eka Putra Nurcahyadi menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk evaluasi terhadap serius atau tidaknya komitmen investor yang telah diberi ruang oleh pemerintah daerah. Pihaknya berharap investasi berkembang diwilayah yang sudah disediakan.
“Kita sudah berikan ruang untuk investasi, tapi jika dalam tiga tahun tidak dibangun dan tidak ada proses perizinan, maka bisa dipastikan itu hanya permainan jual beli lahan. Kami akan dorong agar kawasan itu dikembalikan jadi LSD,” tegasnya.
Bahkan, dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, DPRD juga menekankan sejumlah isu strategis, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kawasan strategis.
Meski RTRW 2023 telah membuka peluang pengembangan pariwisata, khususnya di wilayah selatan Tabanan yang membentang sekitar 32 kilometer dengan lebar 3–5 kilometer, Eka menilai belum ada realisasi signifikan dari para investor.
“Padahal, dari perubahan kawasan ini, potensi pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat tajam hingga 300 persen,” sebutnya.
Namun, potensi tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan signifikan dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR). belum ada dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kami melihat ada pembiaran, karena walau BPHTB naik, PHR tidak bergerak. Ini menunjukkan belum ada aktivitas ekonomi yang nyata di kawasan tersebut,” tambahnya.
Fraksi PDIP juga mencatat, masih banyak potensi PAD lain yang belum tergarap maksimal. Salah satunya karena minimnya inovasi daerah dalam mendorong implementasi program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung. Dari sembilan jenis pajak daerah, menurutnya masih banyak yang belum dioptimalkan.
Dewan asal Marga ini menekankan bahwa sikap tegas ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru untuk menjaga keberlanjutan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
“Kalau sampai tiga tahun tidak dibangun akan diusulkan dikembalikan menjadi LSD. Ini akan menjadi acuan dalam revisi RTRW mendatang,” pungkasnya.(jon)








