
BULELENG – Proses penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pensertipikatan tanah negara di Kawasan Suci Bukitser, Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak terus bergulir.
Selaku saksi pelapor, Senin, 8 Mei 2026, Kadek Muliawan memenuhi panggilan No. : S.Pgl/480/V/RES.1.9/2026/Satreskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 8 Mei 2026 untuk didengar keterangannya, dalam rangka konfrontir sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang diketahui terjadi Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Iya, hari ini kami hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi,” tandas Muliawan usai memberi keterangan kepada penyidik Unit II Satreskrim di Mapolres Buleleng.
Didampingi Antonius Kiabeni Sanjaya dari LSM Gema Nusantara, Muliawan mengaku sudah menyampaikan apa yang diketahui terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang diketahui terjadi Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Semua sudah kami sampaikan kepada penyidik,namun tidak dikonfrontir langsung dengan terlapor,” tandas Muliawan dibenarkan Anton.
Selaku pendamping, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara ini mengaku kecewa karena tidak ada konfrontir langsung antara saksi pelapor dengan terlapor sebagaimana undangan yang diterima.
“Kami kecewa, karena tidak ada konfrontir, sesuai panggilan yang diterima dan ini juga tidak sesuai hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Buleleng,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membenarkan panggilan penyidik Unit II Satreskrim kepada saksi pelapor untuk didengar keterangannya.
Pemanggilan dalam rangka konfrontir sebaagai saksi perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUHP yang diketahui terjadi pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.
“Panggilan saksi ke satu ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sesuai hasil gelar perkara harus dilakukan pemeriksaan untuk didengar keterangannya dalam rangka konfrontasi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” tandas Kasi Humas Yohana dibenarkan Kasatreskrim AKP IGN Jaya Widura dan Kanit II Satreskrim Polres Buleleng Ipda Supriyanto.(kar/jon)








