
KARANGASEM – Dunia pendidikan di Kabupaten Karangasem tengah dibayangi keresahan. Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau tenaga honorer mengajar mulai 2027 memunculkan kekhawatiran bagi para tenaga pendidik maupun sekolah.
Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi lanjutan, puluhan guru honorer di Karangasem terancam kehilangan pekerjaan. Begitu juga sekolah berpotensi mengalami kekosongan tenaga pengajar, terutama di tengah masih minimnya jumlah guru ASN.
Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta Kurikulum Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan, Kamis (7/8/2026) menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Berdasarkan data Dapodik, saat ini terdapat 81 guru honorer yang tersebar di jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Karangasem.
“Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah tenaga honorer yang terdata di Dapodik sebanyak 81 orang,” ungkap Gunawan, mewakili Kepala Disdikpora I Gusti Bagus Budiadnyana.
Meski begitu, Disdikpora Karangasem belum dapat memastikan langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyikapi aturan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pimpinan daerah.
“Kami masih menunggu kebijakan pimpinan terkait langkah yang akan diambil untuk mengatasi kondisi ini,” katanya.
Mengenai kemungkinan pengalihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Gunawan menegaskan belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Untuk peralihan tenaga honorer ke PPPK belum ada, karena regulasinya juga belum tersedia. Jadi saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pusat,” imbuhnya.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Karangasem masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar, terutama di tingkat SD dan SMP. Setiap tahun, jumlah guru terus berkurang akibat pensiun, sementara penambahan formasi belum mampu menutup kebutuhan yang ada.
Tanpa langkah cepat dan solusi konkret, kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada nasib para guru honorer, tetapi juga mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Pemerintah daerah berharap ada kebijakan transisi yang dapat menjamin kepastian nasib tenaga honorer sekaligus menjaga stabilitas layanan pendidikan di Bumi Lahar.








