
DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempertegas kewajiban aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. ASN dilarang menunggak dan diwajibkan menggunakan sistem pembayaran berbasis digital.
Sekretaris Bapenda Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong disiplin pajak, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga di internal pemerintah.
“ASN wajib membayar pajak, terutama yang memiliki tanah dan kendaraan bermotor. Tidak boleh menunggu jatuh tempo, apalagi sampai menunggak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah disandang. Karena itu, pembayaran pajak diarahkan melalui kanal digital guna menghindari praktik perantara atau calo.
Hingga Mei 2026, realisasi pajak daerah Kota Denpasar tercatat mencapai Rp 602,93 miliar atau 34,16 persen dari target Rp 1,765 triliun dalam APBD Induk 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Denpasar, IB Alit Adhi Merta, menyebutkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak didorong melalui berbagai inovasi digital. Salah satunya pengembangan klaster pajak digital di sejumlah kawasan strategis.
Beberapa wilayah yang masuk dalam klaster tersebut antara lain kawasan Jalan Tukad Badung, Tukad Barito, Tukad Batanghari, Tukad Balian, dan Tukad Banyumas. Selain itu, program Renon Digital Area (Reditia) yang berjalan sejak 2023 terus dikembangkan, disusul Melodi Sanur, klaster Teuku Umar Timur-Barat, serta Paon Gatsu.
“Selain itu, kami menghadirkan inovasi Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi atau Pagi Bersinar untuk mempermudah layanan dan mendukung pencapaian target penerimaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, digitalisasi juga diperkuat melalui Sistem Penerimaan Retribusi Digital (Siperdi) yang digagas Dinas Perhubungan, guna memudahkan masyarakat melakukan pembayaran retribusi secara transparan dan efisien. (sur)








