
GIANYAR – Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) kini tidak lagi diberlakukan untuk penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 khususnya melalui jalur afirmasi, setelah ada kebijakan perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tahun ini SPMB mewajibkan penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian seleksi serta menerapkan jalur afirmasi berbasis data sosial terintegrasi.
“Pada tahun ajaran 2026/2027, terdapat dua poin pembaruan utama, tahun ini ada TKA, yaitu tes kemampuan akademik yang mengombinasikan nilai rapor dengan hasil tes. Selain itu, jalur afirmasi tidak lagi menggunakan kartu seperti Pogram Keluarga Harapan), tetapi berbasis DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dengan kategori desil 1 sampai 5,” tandas Kadis Pendidikan Kabupaten Gianyar I Wayan Mawa, Selasa (5/5/2026) usai mengadakan sosialisasikan kebijakan terbaru SPMB tahun ajaran 2026/2027, di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Gianyar. (dar,yan)








