
DENPASAR – Inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di kawasan Serangan kembali memanas. Di tengah sidak, seorang warga melaporkan dugaan pembabatan hutan mangrove di area yang masuk dalam kawasan pengembangan PT BTID, Kamis (23/4/2026) sore.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pansus bersama jajaran terkait dan Satpol PP langsung bergerak ke lokasi. Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya aktivitas pembabatan pohon mangrove, pemadatan lahan, hingga indikasi reklamasi di kawasan yang dimaksud.
Temuan ini memicu ketegangan baru antara Pansus dan perwakilan PT BTID. Awalnya, pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut. Namun setelah didesak, PT BTID menyatakan bahwa lahan itu merupakan milik mereka dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Lahan ini sudah SHGB kami, kami berhak melakukan penataan terhadap lahan itu,” ujar Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.
Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Pansus. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa persoalan bukan pada kepemilikan SHGB, melainkan dugaan pelanggaran hukum akibat pembabatan mangrove yang dilindungi.
“Kalau soal SHGB kami tidak persoalkan. Tapi pembabatan mangrove ini melanggar aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan nada emosional, Supartha juga menyinggung dampak jangka panjang terhadap lingkungan Bali.
“Apa yang bisa kita wariskan untuk anak cucu kita? Kalau semua seperti ini, Bali bisa rusak,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT BTID tetap pada pendiriannya. Mereka menyebut lahan yang telah berstatus SHGB dapat dimanfaatkan, termasuk untuk penataan kawasan.
“Kalau di kawasan tahura tentu salah. Tapi ini lahan kami yang sudah SHGB, kami berhak melakukan pemotongan. SHGB itu mutlak,” kata Buana.
Pansus TRAP menilai argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Mereka memastikan akan membawa kasus ini ke rapat dengar pendapat (RDP) khusus serta merekomendasikan penanganan ke ranah hukum.
“Nanti kita RDP. Jangan mentang-mentang punya SHGB lalu bisa sewenang-wenang membabat mangrove. Ini sudah jelas melawan hukum,” tandas Supartha.
Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian aktivitas di lokasi tersebut. Satpol PP pun langsung memasang garis penertiban (pol PP line) di area yang diduga menjadi lokasi pelanggaran. (jay/jon)








