
DENPASAR – Pemerintah pusat telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di Bali pengguna Identitas Kependudukan Digital baru mencapai 5,62 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 20 persen pada tahun 2026.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali, I Made Dwi Dewata, Senin (30/3/2026) mengatakan IKD ini bisa digunakan untuk menggantikan E-KTP. Meski demikian sampai saat ini,pengguna aplikasi itu masih rendah capaiannya baru 5,62 persen.
“IKD ini adalah transformasi fundamental. Dulu masyarakat membawa KTP fisik, sekarang cukup melalui gawai. Namun, tingkat adopsinya masih rendah,” ujarnya.
Data menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antar kabupaten/kota. Kabupaten Buleleng mencatat capaian tertinggi sebesar 16,87 persen, disusul Kota Denpasar 5,53 persen, Jembrana 4,9 persen, Bangli 3,77 persen, Klungkung 3,52 persen, Badung 2, 5 persen, Tabanan 1,87 persen, Gianyar 1,64 persen, dan Karangasem terendah dengan 1,4 persen.
Secara keseluruhan, jumlah aktivasi IKD baru sekitar 187 ribu dari lebih, dari 3,3 juta penduduk wajib KTP-el. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan besar yang perlu segera dikejar.
Dwi Dewata mengungkapkan, rendahnya capaian IKD dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya keterbatasan kapasitas layanan, di mana banyak daerah hanya memiliki sekitar tiga operator aktivasi.
Selain itu, akses layanan masih terbatas karena masyarakat harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Faktor lain adalah kekhawatiran masyarakat terkait keamanan data serta belum meratanya literasi digital.
“Sistem IKD telah dirancang dengan pengamanan berlapis, termasuk verifikasi identitas digital, sehingga data kependudukan tetap aman dan hanya dapat diakses oleh pemiliknya.” ungkapnya.
“Secara teknis proses aktivasi kurang dari 10 menit, tetapi antrean menjadi panjang karena keterbatasan petugas,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali kini mengintensifkan strategi jemput bola, termasuk menyasar instansi layanan publik seperti rumah sakit.
Aktivasi massal telah dilakukan di sejumlah fasilitas, seperti RS Bali Mandara dan rumah sakit mata Bali Mandara.
Aparatur sipil negara (ASN) juga dijadikan contoh awal sebelum mendorong partisipasi masyarakat luas. “Jangan sampai masyarakat diminta aktivasi, tetapi aparaturnya belum siap,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Dwi Dewata, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital, tetapi juga menjadi identifikasi dalam penyaluran bantuan sosial berbasis data.
Melalui sistem ini, verifikasi penerima bansos dapat dilakukan secara otomatis menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga meminimalkan potensi salah sasaran.
“Masyarakat nantinya cukup memasukkan PIN di aplikasi IKD untuk mengetahui apakah berhak menerima bantuan. Ini akan lebih transparan dan akurat,” ungkapnya.
Dwi Dewata menegaskan kembali bahwa IKD bukan sekadar aplikasi, melainkan pintu masuk menuju ekosistem layanan publik digital, mulai dari perbankan hingga bantuan sosial.
Tantangan utamanya bukan pada teknologi, tetapi pada kesiapan sistem dan kepercayaan masyarakat.
Meski target nasional ditetapkan sebesar 20 persen, Pemprov Bali menargetkan capaian lebih tinggi, yakni hingga 50 persen pada tahun 2026, melalui penambahan SDM dan penguatan layanan.
“Ini pekerjaan besar. Namun, jika tidak dipercepat, kita berisiko tertinggal dalam sistem layanan publik digital nasional,” pungkasnya. (jay/jon)








