
BADUNG – Satreskrim Polres Badung menetapkan tiga warga asing berinisial MMZL (23), NBS (24) dan ERB (26) sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Mereka memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan asusila, Minggu (8/3/2026).
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, MMZL asal Prancis bersama NBS berkewarganegaraan Italia sebagai pemeran dalam video. Sedangkan ERB asal Prancis selaku manajer sekaligus pengunggah video pada situs X dan platform konten dewasa OnlyFans.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari video viral pria mengenakan jaket ojek online bersama seorang wanita melakukan adegan porno. Polisi melakukan profiling dan ternyata lokasinya di Villa Pande, Jalan Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Motif ketiga tersangka memproduksi konten porno untuk mencari keuntungan. NBS menggunakan jaket ojek online yang dibeli seharga Rp300 ribu di toko online demi menarik perhatian atau viral,”ungkap Joseph Edward Purba didampingi Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Gde Oki Rizky Aryadhika Heris kepada awak media, Selasa (17/3/2026).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, salah seorang di antaranya driver ojek online yang pernah mmmembuat konten bersama MMZL.
“Jadi, saksi ini pernah dipakai jasanya oleh MMZL untuk antar jemput selama beraktivitas di Bali dan dibuatkan konten,”bebernya.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. MMZL dan NBS ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Sedangkan ERB diamankan di wilayah Canggu, Kuta Utara.
“MMZL dan NBS ini awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara. Kemudian, MMZL menawarkan kepada NBS untuk membuat video porno,”kata mantan Kapolres Karangasem ini.
AKBP Joseph Edward menyebut hasil pemeriksaan terhadap MMZL belum menerima pembayaran dari video porno ini.
“Wanita ini memang seorang konten kreator video dewasa dan bisa dicek di IG-nya sering menampilkan pakaian seksi,”tegasnya.
Dalam tindak pidana ini, polisi menyita barang bukti tiga handphone, sebuah kamera digital, sebuah laptop, dan jaket ojol. Perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami juga mengenakan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang NO. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum 6 tahun penjara,”tandas Kapolres.
Sementara, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris menyebut MMZL masuk Bali pada 21 Februari 2026 menggunakan visa on arrival. Setelah adanya laporan video viral, tersangka langsung dimasukkan dalam subject of interest.
“Tersangka MMZL dan MBS ERB berencana berangkat pada 13 Maret ke Thailand. Kami menduga dia hendak kabur ke Thailand setelah video mereka viral. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.








