
DENPASAR – Mobil Porsche Boxster dikemudikan seorang warga asing melakukan aksi drifting atau mengepot di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Dalam rekamam video berdurasi 38 detik, pengemudi memutar mobil mewah warna biru itu berulang kali di tengah persimpangan hingga gesekan ban dengan aspal berbunyi nyaring. Adanya aksi ugal-ugalan hingga menghambat perjalanan pengendara lain tersebut langsung ditindaklanjuti Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (13/3/2026), mengofirmasi aksi drifting dilakukan pria asal Rusia berinisial DR (29) yang sudah diamankan bersama mobil yang dikendarainya.
“Satlantas sudah memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi karena melakukan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 jo 107 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ujar I Gede Adi Saputra Jaya.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengungkapkan, DR menyewa mobil dari sebuah rental di wilayah Denpasar Barat, Kamis (13/3) sekitar pukul 13.00 WITA. kendaraan tersebut dibawa keliling wilayah Canggu, Kuta Utara, dan malamnya menuju kawasan Nusa Dua.
“Setiba di TKP, DR melakukan aksi drifting memanfaatkan kondisi jalan sepi dan melakukannya sebanyak dua kali. Usai
drifting, dia bersama teman-temannya menuju Kintamani,”ujarnya.








