
DENPASAR – Polemik antara Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait penonaktifan 24.401 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Denpasar terkait pemutahiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana.
Politisi asal Buleleng itu meminta pemerintah pusat melihat realita di lapangan dan tidak terburu-buru mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat.
Menurut Kariasa langkah Wali Kota Denpasar yang langsung membayarkan iuran warga terdampak melalui APBD justru patut diapresiasi, bukan dipersoalkan.
“Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi bagi yang dinonaktifkan lalu langsung dibayarkan oleh daerah. Di Bali sangat disiplin pembayaran kepesertaan BPJS karena partisipasi PBI dibayarkan Pemda, di Bali sudah UHC (Universal Health Coverage). Kepesertaan mencakup seluruh warga Bali. Nah, tentu biar tidak terjadi kegaduhan ataupun ketika warga membutuhkan perawatan akibat kepesertaannya diputus, Pak Wali Kota langsung membayarkan,” tegasnya, Sabtu (15/2/2026).
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dengan memprioritaskan masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 5.
Berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Sosial Kota Denpasar, sebanyak 24.401 jiwa peserta PBI kategori desil 6–10 dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena berpotensi menghentikan akses layanan kesehatan warga yang sebelumnya aktif.
Politikus kelahiran Busungbiu, Buleleng ini menilai akar persoalan terletak pada tata kelola dan sinkronisasi data antarinstansi. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan yang menyebabkan perbedaan data di lapangan.
“Masalahnya Mensos menerima data mentah-mentah. Data dari bawah ini kan masih mentah, lalu langsung dipakai untuk menyetop kepesertaan, itu masalahnya. Seharusnya ada verifikasi dan validasi. Kalau Mensos tidak mau jadi bulan-bulanan, data itu diserahkan sepenuhnya kepada BPS. BPS yang menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L). Tujuan data DTSEN itu menjadi satu data yang dikelola BPS,” bebernya.
Politikus dari PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam berbagai rapat kerja Komisi VIII bersama Kemensos dan BPJS, ketidaksinkronan data kerap menjadi temuan berulang yang berdampak pada masyarakat di tingkat daerah.
Ia menyayangkan jika langkah proaktif Wali Kota Denpasar justru menuai teguran dari pusat. Padahal, Wali Kota Denpasar berniat melindungi warganya, sebuah langkah yang seharusnya diteladani oleh kepala daerah lainnya.
“Kita berterima kasih Wali Kota membayarkan iuran yang diputuskan sepihak tanpa validasi ulang. Malahan saya berterima kasih atas inisiatif tersebut, tidak banyak daerah seperti itu. Menggunakan dana daerah yang mestinya dibayarkan pusat,” tandas mantan Anggota DPRD Bali tiga periode (2004–2009, 2009–2014, 2014–2019) ini.

Senada dengan Kariyasa, Pengamat hukum tata negara Gede Pasek Suardika, menilai polemik tersebut seharusnya dilihat dari sisi substansi kebijakan, bukan semata etika politik.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, menteri adalah pembantu presiden. Tidak ada visi-misi menteri, yang ada adalah visi-misi presiden. Jadi kebijakan kementerian tentu tidak bisa dilepaskan dari instruksi atau arah kebijakan presiden,” ujar Ketua Majelis Agung Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.
Ia menjelaskan penataan DTSEN memang bertujuan memperbaiki akurasi data. Namun, setiap kebijakan pasti memiliki konsekuensi.
“Risiko dari penataan data itu adalah ada warga yang sebelumnya ditanggung negara menjadi tidak lagi masuk kategori penerima. Di Denpasar, jumlahnya mencapai sekitar 24 ribu jiwa. Itu fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah Wali Kota Denpasar menalangi pembiayaan ribuan warga melalui APBD merupakan tindakan tepat.
“Ketika ada warga yang tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan, lalu pemerintah daerah hadir menutupnya dengan APBD, itu langkah benar. Pemerintah pusat seharusnya mengapresiasi, karena beban negara terbantu,” kata Advokat Senior ini.
Mantan Anggota DPD dan DPR RI dapil Bali ini pun berpendapat penyebutan adanya instruksi presiden dalam konteks tersebut tidak keliru secara hukum, karena kebijakan kementerian memang bersumber dari Instruksi Presiden. Ia juga berpandangan polemik yang muncul lebih pada tafsir narasi politik.
“Kalau secara hukum, tidak ada yang salah. Dasar hukumnya jelas. Kalau tidak ada instruksi presiden, tidak mungkin ada keputusan menteri. Jadi ini lebih pada soal etika politik dan sensitivitas komunikasi,” ucapnya.
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Wali Kota Denpasar lebih sebagai upaya meredam polemik.
“Kalau meminta maaf untuk menjaga hubungan baik, itu bagian dari etika pemerintahan. Tetapi secara posisi dan substansi, menurut saya wali kota tidak perlu meminta maaf,” pungkasnya. (jay/jon)








