
BULELENG – Berbagai langkah strategis menuju penataan area Titik Nol Singaraja yang dirangkaikan dengan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD), telah dilakukan Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Selain penghapusan asset berupa Gedung Wanita Laksmi Graha dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berada pada areal penataan, BPKPD juga telah merancang reposisi kantor sejumlah OPD sekaligus teknis pemindahan sarana prasarana yang dimiliki.
“Persiapan penghapusan asset berupa Gedung Wanita Laksmi Graha dan Kantor Satpol-PP tanpa menghilangkan nilai asset sepenuhnya, sudah kita persiapkan dan tinggal menunggu surat keputusan bupati,” tandas Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan usai rapat internal, Jumat (30/1/2026).
Penghapusan kedua asset ini, kata Pasda Gunawan, sangat berkaitan dengan pelaksanaan Perda tentang Perubahan ke-5 atas Perda No : 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Februari 2026.
“Penghapusan asset dan reposisi sejumlah kantor OPD akan dilaksanakan setelah pelantikan pejabat OPD yang digabung maupun dipisah. Seperti kita disini, secara kelembagaan dibagi dua menjadi Badan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah, namun untuk gedung kantornya dalam jangka pendek masih tetap disini dan untuk jangka panjang akan disesuaikan berdasarkan kemampuan daerah,” jelasnya.
Sesuai rencana, kantor Satpol-PP yang dihapus karena berada pada lokasi penataan Titik Nol Singaraja pindah ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang digabung dengan Dinas Pertanian.
Meski bergabung dangan Dinas PUPR, kata Pasda, kantor Disperkimta masih tetap digunakan untuk kegiatan bidang perumahan dan permukiman.
“Sementara gedung kantor DP2KBP3A yang dipisah ke sejumlah OPD akan digunakan untuk Sekretariat PMI dan Rumah Aman. Sementara asset berupa sarpras Dinas Kebudayaan yang bergabung dengan Dinas Pariwisata akan dipindah ke Dinas Pariwisata,” terangnya.
Proses pemindaham asset, selanjutnya akan diatur sesuai petunjuk teknis dan dikoordinir langsung Sekda Buleleng.
“Jadi, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh OPD, sudah disiapkan pentunjuk tenis, mulai dari pendataan asset yang dimiliki hingga tata cara pemindahan ke tempat atau kantor yang baru, sehingga dapat segera dimanfaatkan saat berada ditempat yang baru,” terangnya.
Ia menambahkan, penataan asset terus dilakukan seiring dengan penataan Titik Nol Singaraja, sehingga tidak ada OPD yang mengalami hambatan dalam proses penataan ini. (kar/jon)








