
KLUNGKUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (8/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Suwarbawa dicecar sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar menyoroti pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya dalam pengawasan pelayanan perizinan.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kejari Klungkung itu mengundang perhatian publik, mengingat Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menegakkan peraturan daerah serta memastikan kepatuhan terhadap perizinan usaha dan kegiatan di wilayah Kabupaten Klungkung.
Dikonfirmasi sore kemarin, Dewa Putu Suwarbawa membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Ia menyebutkan, pertanyaan yang disampaikan penyidik berkisar pada tupoksi Satpol PP dalam pengawasan, termasuk keterlibatan institusinya dalam memastikan pelaksanaan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
“Ada sekitar 20 pertanyaan berkisar soal tugas dan fungsi kami di Satpol PP, terutama terkait pengawasan,” ujar Suwarbawa.
Ia menegaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dapat dijawab dengan baik dan sesuai kewenangan yang dimiliki Satpol PP. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak keluar dari koridor tugas institusional Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dan Perkada.
“Semua pertanyaan terkait tugas dan fungsi Satpol PP dalam pengelolaan pelayanan perizinan dan pengawasan dapat saya jelaskan dengan baik,” tegasnya.
Suwarbawa juga menekankan dalam menjalankan tugas, Satpol PP selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap kegiatan berizin maupun yang belum mengantongi izin, kata dia, dilakukan sesuai mekanisme dan koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, turut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kasatpol PP Klungkung. Namun demikian, Iskadi belum bersedia membeberkan secara rinci latar belakang maupun konteks pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf, itu anak buah saya yang memeriksa dan belum ada laporan ke saya. Ini kebetulan lagi menunggui anak yang lagi sakit sedang diinfus. Mohon maaf dulu inggih,” ujar Iskadi singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Iskadi memberikan gambaran umum terkait substansi pemeriksaan. Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk memastikan apakah Satpol PP telah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, khususnya dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan.
“Intinya pemeriksaan itu terkait apakah Satpol PP sudah menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan terkait pelaksanaan perizinan,” imbuhnya.
Iskadi menambahkan selain Kasatpol PP, Kabag Hukum Setda Klungkung Ketut Muka juga dimintai keterangan pada hari yang sama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Klungkung mengenai status pemeriksaan tersebut, apakah masih sebatas klarifikasi atau bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran tertentu atau hanya evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan.
Pemeriksaan terhadap pejabat daerah ini menjadi perhatian publik mengingat isu perizinan dan pengawasan kerap menjadi titik krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah paska mencuatnya kasus penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Proyek bernilai Rp 60 miliar itu dihentikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster karena sejumlah pelanggaran. Bahkan Koster dengan tegas meminta pemilik proyek agar membongkar bangunan lift kaca dengan batas waktu maksimal 6 bulan sejak November 2025. (yan)








