
BADUNG – Kasus pencurian di sejumlah pura di wilayah Badung dan Tabanan akhirnya terungkap. Polisi meringkus dua orang pelaku, MH alias Husaini (22) dan M alias Taufik (53).
Barang bukti yang diamankan berupa 2.230 uang kepeng biasa dan 300 uang kepeng asli, dua sangku perunggu, dua sangku biasa, dua sangku tirta, dua sumpang emas, satu tapakan pelinggih dan bokoran, serta Vario nopol P 3945 EZ yang dipakai beraksi.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, Rabu (17/12/2025). Jumpa pers dihadiri Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Badung Ida Bagus Gede Widnyana bersama sejumlah warga selaku pengempon pura.
Tersangka menyasar Pura Dalem Dukuh di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (19/8). Adanya kejadian itu diketahui oleh Jero Mangku Ida Bagus Gede Wirawan saat bersih-bersih di pura.
“Kami menerima laporan ada tiga sandang uang kepeng yang hilang yang masing-masing berisi kurang lebih 1200 keping. Kemudian, empat serembeng daksina pelinggih dari uang kepeng yang masing-masing berisi kurang lebih 300 sampai 400 keping. Kerugiannya mencapai Rp15 juta,” ungkap Arif Batubara.
Berikutnya, mereka beraksi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan laporan I Wayan Suryana, kejadiannya diketahui pada Jumat (12/12/2025) pukul 11.30 Wita saat ditelpon oleh saksi I Made Megantara.
Pelapor langsung menuju ke pura dan mendapati kamera CCTV rusak.
“Hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat pelaku naik ke atas bale piasan,”ungkapnya.
Pelaku mencuri uang kepeng asli sebanyak 300 keping, uang kepeng biasa 2.230 keping, dua sangku perunggu, dua sangku biasa, sebuah sangku petirtan, sebuah sumpang emas, serta satu tapakan pelinggih dan bokoran dengan kerugian Rp 6,2 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di Jember, Jawa Timur. “Uang bolong itu ada di rumahnya, belum sempat dijual. Kalau sempat dijual itu susah carinya, karena akan dilebur untuk dijual kembali, kalau di luar Bali kan mahal itu,” ucap Kapolres.
Hasil penyidikan, pelaku sudah menyasar 10 pura, yakni dua di Badung, dan delapan di Kediri, Tabanan. Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Badung Ida Bagus Gede Widnyana pun mengungkapkan rasa kecewanya di hadapan kedua pelaku.
Taufik yang mengaku sudah tinggal di Bali sejak 2017 dan Husaini sudah empat bulan, memahami pura sebagai tempat ibadah umat Hindu yang suci dan sakral.
“Berarti dengan sudah tahu, tapi tetap melakukan itu, kami sebagai orang Bali sangat-sangat kecewa,” katanya.
Widnyana berharap kepolisian agar membuat pertimbangan hukum yang benar-benar memberikan efek jera bagi pelaku. Ia menjelaskan, Pergub Nomor 25 tahun 2020 tentang Perlindungan Pura dan Pratima, tertuang soal barang-barang yang dicuri bukan hanya soal kerugian material, tetapi ada nilai kesakralan dan kesucian yang perlu dipertimbangkan dalam memberikan sanksi sebagai efek jera tersebut.
Kapolres turut menasehati maling asal Situbondo dan Jember, Jawa Timur tersebut untuk tidak mencuri di tempat ibadah, apapun agamanya. “Nanti kau bisa kena kutuk. Analoginya sama seperti di muslim, masjid itu ada tempat Al-Qur’an, lalu tempat itu kau maling, lalu Al-Qur’an itu kamu buang, bagaimana perasaannya?” tegasnya.
Disinggung mengenai motif mencuri di pura, Husaini berdalih sebenarnya awalnya tidak ada niat menganggu tempat ibadah, maupun Pratima. “Saya niatnya hanya mengambil uang sesari saja, tapi karena saya lihat ada seperti koin, saya ambil,” kilahnya.
Sementara, Taufik mengaku perbuatannya itu karena khilaf. “Saya melihat di pura itu tidak terkunci, dan saya mengambil uang kepeng, karena khilaf,” ucapnya.
Sontak, pernyataan maling ini diskak mat oleh Kapolres, bahwa aksinya itu bukan lagi khilaf. “Kalau sekali itu khilaf, ini lebih dari sekali itu namanya doyan,” cetus AKBP Arif.








