
DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim membongkar kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang ) dari bisnis pakaian bekas ilegal atau balpres dengan omzet mencapai Rp1,3 triliun.
Perdagangan pakaian bekas impor ini dijalankan tersangka berinisial ZT dan SB sejak 2021-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp669 miliar. Terungkap pakaian bekas itu dipasok dari Korea Selatan dan salah satunya dijual di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti dijejerkan polisi di area parkir GOR Ngurah Rai Denpasar, yaitu 846 ballpress dalam enam kontainer senilai Rp3.588.000.000 yang disita dari dua gudang di Banjar Delod Peken, Tabanan. Kemudian, tujuh bus AKAP PT KYM Trans hasil TPPU senilai Rp15 miliar, uang dari rekening mencapai Rp2.554.220.212, satu mobil Pajero DK 1195 ACP, dan sebuah Toyota Raize DK 1243 HRP.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025) mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan selama dua bulan dan berhasil memetakan jaringan importir pakaian bekas dari penjual di Korea Selatan.
Bahkan, tersangka ZT merupakan pemilik perusahaan transportasi bus PT KYM Trans yang melakukan pencucian uang dari hasil penjualan pakaian bekas.
“ZT dan SB memesan pakaian bekas melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori dilarang impor tersebut dikirim dari Korea Selatan menuju Port Klang, Malaysia, menggunakan jasa transportir laut. Selanjutnya, barang dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia dan dikirim menggunakan ekspedisi darat menuju gudang penyimpanan milik tersangka di Tabanan.
“Para tersangka melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri melalui beberapa rekening. Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi,” bebernya.
Berdasarkan analisa transaksi keuangan PPATK, total dana yang dikirim ke luar negeri mencapai Rp 367 miliar.
Bahkan, terdeteksi adanya indikasi kuat skema trade base money laundering (pencucian uang berbasis perdagangan) yang direkayasa agar terlihat sebagai transaksi ekspor-impor yang sah. Keuntungan yang fantastis dari bisnis ilegal ini kemudian dicuci dan disamarkan, atau dikenal dengan istilah mingling (mencampur dana ilegal dengan usaha legal), oleh kedua tersangka.
Sebagian besar hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha bus transportasi PT KYM dan juga toko pakaian mereka, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah.
Perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.








