
GIANYAR – Dua orang pencuri diburu aparat kepolisian di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/12/2025) dan Rabu (3/12/2025). Keduanya nekat mencuri motor di wilayah Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar.
Kedua pencuri itu, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), akhirnya berhasil ditangkap oleh unit Reskrin Polsek Tampaksiring
Kasus ini terungkap setelah keduanya nekat menggondol satu unit sepeda motor Vespa Matic bernomor polisi DK 2653 KAA milik seorang mahasiswa, Dewa Gede Ambara Diputra (21).
Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, motor korban sedang diparkir di bengkel milik I Wayan Sumardianta dalam keadaan kunci masih tergantung. “Modus operandi kedua pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik. Karena kunci masih nyantol, mereka dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas AKP Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).
Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung melakukan pengejaran. Sementara itu, satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan motor Honda CRF tanpa plat nomor. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sampai di sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng. Terdesak oleh kejaran warga, kedua pelaku akhirnya meninggalkan motor curian beserta motor operasional mereka, lalu kabur ke arah semak-semak.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tampaksiring yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta melakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar kos yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Dalam penggeledahan, ditemukan tas berisi identitas atas nama Andi Yusup serta alat isap sabu lengkap dengan klip plastik bekas bungkus narkoba,” ungkap Kapolsek.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke area perkebunan warga. Tidak lama berselang, satu pelaku yakni Puja Yanto ditemukan bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, Andi Yusup yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Lombok Barat sempat melarikan diri lebih jauh. Namun berkat pelacakan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar, keberadaannya akhirnya terdeteksi.
Pada Rabu pagi (3/12/2025), polisi menerima informasi bahwa Andi berada di wilayah Klungkung. Tim bergerak menyusuri Jalan By Pass Ida Bagus Mantra hingga menemukan pelaku tertidur pulas di sebuah Pos Kamling di Simpang Empat Desa Jumpai. “Pelaku kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling. Ciri-cirinya sesuai dan langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti,” kata AKP Alit Sudarma.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika, yang diperkuat oleh ditemukannya alat isap sabu di lokasi penggeledahan.
Keduanya kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polsek Tampaksiring juga telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Vespa Sprint merah, satu unit Honda CRF, kunci T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. (dar,yan)








