BadungKriminal

Geledah Vila Dihuni WN Prancis-AS di Bali, Polisi Sita Vape Liquid THC

BADUNG – Penangkapan warga Prancis berinisial QAAS (35) atas kepemilikan kokain dan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair di pinggir jalan kawasan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita, mengungkap fakta baru.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025) menyebut QAAS yang merupakan seorang investor diduga menjadi pengedar liquid ganja cair pada pod vape.

Polisi juga mendatangi tempat tinggal tersangka di Vila The Jineng Bali di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penggeledahan dilakukan petugas gabungan dan mengerahkan Unit K-9.

“Di vila ini, kami menangkap warga Amerika Serikat berinisial KRL (62). Kedua tersangka masih satu jaringan.  QAAS berperan sebagai pengedar dan dibantu oleh KRL,”ujar M. Arif Batubara.

Kapolres membeberkan penangkapan QAAS berawal dari personel gabungan Satlantas dan Polsek Kuta Utara melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Pipitan, Canggu.

BACA JUGA:  Unud Terima 110 Buku Hibah Jepang

“Saat itu  anggota melaksanakan  pengamanan kunjungan salah satu menteri ke wilayah Kuta Utara,”ungkap Arif Batubara.

Perhatian personel tertuju kepada QAAS yang berkendara ugal-ugalan tanpa memakai helm dan plat motor tak jauh dari Mako Polsek Kuta Utara.

“Tersangka diberhentikan oleh anggota, tetapi menolak untuk diperiksa dan nyaris mencelakai anggota kami. Dia kabur ke arah Pantai Batubolong,”katanya.

Petugas gabungan melakukan pengejaran dan tersangka akhirnya ditangkap.

“Dia juga berusaha melawan dan menendang satu anggota kami,”ujarnya.

Di saku celana tersangka ditemukan 4 pod vape berisi ganja cair seberat 85,36 gram, satu botol kaca berisi ganja cair seberat 11,70 gram, 5,17 gram kokain, dan 7,57 gram ganja kering.

Sementara, dalam penggeledahan kamar tersangka di lantai dua vila diamankan tiga kotak berisi 147 pod vape yang belum diisi cairan narkoba, satu spuit, lima HP, 3 laptop, serta satu samurai.

Tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang perempuan asal Australia 10 bulan lalu. “Perempuan yang disebut oleh tersangka sudah balik ke negaranya,”imbuh Kapolres.

BACA JUGA:  Fenomena Super New Moon, Waspada Pasang Maksimum Dalam Sepekan

QAAS datang ke Bali pada 12 Februari 2025 dan tinggal di vila sejak awal November dengan harga sewa Rp25 juta sebulan.

Sementara, tersangka KRL yang bekerja sebagai pelatih gym di Bali tinggal di kamar lantai satu. Ia digerebek dengan barang bukti 3 Pod vape berisi cairan THC seberat 63,83 gram, serta dua HP.

“Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka dinyatakan positif THC,”tegasnya.

Kapolres belum memastikan total pod vape berisi cairan THC yang sudah diedarkan oleh tersangka, termasuk upah yang diterima QAAS sebagai pengedar.

8″Kami belum berani berasumsi tentang pemasaran, produksi dan upah yang diterima tersangka. Ini masih kami dalami. Pengungkapan cairan narkoba dalam Pod Vape ini baru pertama kalinya,”tegasnya.

Kapolres menyebut 1 Mg THC dijual di kisaran Rp2 juta. Kemudian, 1 gram kokain Rp5 juta dan 1 gram ganja Rp36 ribu.

Back to top button