
BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng, Senin, 24 November 2025 mengesahkan 2 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng. Selain hasil pembahasan maraton bersama eksekutif, pengesahan Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga ditetapkan berdasarkan hasil konsultasi dengan pemerintah atasan.
“Setelah menyimak penyampaian laporan akhir dari Pansus III dan Bapemperda, dewan sepakat untuk mengesahkan kedua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya pada sidang paripurna di
Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng.
Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gde Wandira Adi dan Kadek Widana menegaskan pengesahanan Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa disepakati setelah menyimak laporan akhir Pansus III DPRD Buleleng yang disampaikan Nyoman Somasuara selaku juru bicara (jubir).
“Sesuai hasil pembahasan, pencabutan lima Perda dibidang pemerintahan desa yang secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum pelaksanaan dibidang pemerintahan desa, dilakukan berdasarkan pertimbangan terbitnya regulasi baru yang mengatur muatan materi yang sama. Sehingga agar tidak terjadi dualisme pengaturan pada obyek yang sama, pansus III pembahas Ranperda merekomendasikan pencabutan ke lima perda,” tegasnya.
Sementara persetujuan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati setelah menyimak laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan I Gede Odhy Busana selaku jubir.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan eksekutif dan konsultasi dengan pemerintah atasan, Bapemperda merekomendasikan penetapan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandasnya.
Rekomendasi juga mengacu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang dikonfirmasi terpisah mengapresiasi persetujuan dewan tersebut sebagai wujud kebersamaan dan kesepahaman dalam upaya penataan perangkat daerah yang mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektifitas dan efesiensi.
“Kami mengapresiasi semua pandangan dan masukan yang telah diberikan, dan kami telah meresponnya dengan baik. Pengesahan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan hasil kerjasama eksekutif bersama legislatif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan perampingan perangkat daerah sekaligus menandai langkah penting dalam reformasi birokrasi di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Bupati Sutjidra menegaskan, sebanyak 4 OPD dirampingkan melalui penggabungan dan beberapa OPD dimekarkan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Perampingan dilakukan dengan penggabungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, penggabungan Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, penggabungan Dinas PUTR dan Dinas Perkimta, urusan Pertanahan Perkimta digabung ke Bagian Pemerintahan Setda Buleleng serta pengintegrasian urusan pemerintahan bidang ESDM ke Dinas Tenaga Kerja, pengintegrasian urusan pengendalian penduduk keluarga berencana ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pengintegrasian urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke Dinas Sosial,” urainya.
Sementara pemekaran OPD, lanjut Bupati Sutjidra dilakukan melalui penataan BPKPD menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
“Pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, serta mengurangi tumpang tindih fungsi dan tugas antar-OPD. Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengisi perangkat daerah yang baru. Kami akan melakukan relokasi pegawai yang ada untuk mengisi posisi yang dibutuhkan,” terangnya.
Terkait pengisian pejabat, Bupati Sutjidra secara diplomatis menyatakan akan dilakukan sebelum akhir tahun, melalui rapat Baperjakat Pemkab Buleleng setelah Perda yang disahkan DPRD Buleleng mendapatkan verifiksi dan penomoran dari Pemprov Bali. (kar/jon)








