
BULELENG – Polres Buleleng geber penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas (difabel), pencabulan terhadap anak dibawah umur dan persetubuhan anak oleh ayah kandung. Proses hukum terhadap pelaku, merupakan komitmen Polres Buleleng untuk hadir dan bekerja secara maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan maupun anak, korban kekerasan, terlebih kepada kaum difabel.
“Kejahatan terhadap kaum rentan, bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga menciderai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan korban,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat membuka pres reliese di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman (IGN) Jaya Widura dan Kasi Humas Yohana Rosalin Diaz menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku merupakan upaya memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
“Namun, penindakan tegas tidak dapat berdiri sendiri, harus didukung semua pihak, pemerintah bersama masyarakat untuk berperan aktif melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kejahatan dengan meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar, berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, sebagai bentuk kepedulian, saling melindungi sesama warga terutama terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tandas Kapolres Widwan lanjut menugaskan Kasatreskrim untuk mereliese penanganan kasus kekerasan seksual tehadap difabel dan pencabulan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Jaya Widura memaparkan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) yang dilakukan tersangka berinisial KPW (34) beralamat di Kecamatan Busungbiu, terungkap 23 September 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan orang tua korban, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap KPW yang dipersangkakan telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sesuai dimaksud pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.” jelasnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak kandung, lanjut Kasatreskrim Jaya Widura, terjadi pada sebuah rumah kost di Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IE (45) yang juga ayah korban sebut saja Melati (14), pada Bulan Juni 2023 menyetubuhi korban sebanyak dua kali, disertai dengan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban agar mau bersetubuh dan tidak memberitahu orang lain termasuk adiknya yang juga tinggal di rumah kost yang sama,” jelasnya.
Selain menetapkan IE (45) sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap IE yang dijerat pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sementara kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas (difabel) sebut saja Mawar (33) oleh tersangka berinisial IMB (75), kata Kasatreskrim Jaya Widura, terjadi di Lingkungan Delod Peken Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 dan dilaporkan tanggal 1 Oktober 2025 terungkap, tersangka yang berstatus duda melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak empat kali. Yang pertama pada sebuah kali di Banjar Delod Kelurahan Kendran,yang kedua di rumah korban disertai kekerasan berupa mendobrak pintu dan yang ketiga serta keempat korban kembali disetubuhi pada sebuah kali disertai dengan ancaman, akan dipukul bila tidak mau mengikuti keingian tersangka ,” jelasnya.
Terhadap kekerasan seksual yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan, IMB dijerat pasal 6 huruf b atau c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.
“Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan tindakan penahanan terhadap IMB sejak tanggal 3 Oktober 2025 di Rutan Mapolres Buleleng,” pungkasnya.(kar/jon)








