
BULELENG – Penyidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat di Kawasan Suci Bukitser (Bukitsergate) terus bergulir dan semakin mengerucut di Polres Buleleng. Tak hanya telah meminta keterangan dari 24 orang saksi termasuk saksi pelapor, penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor dan segera mengundang 3 calon tersangka.
“Proses penyidikan kasus Bukitser masih berlangsung, penyidik sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng, Kamis (2/10/2025).
Sesuai prosedur, kata Yohana, penyidik sudah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Selain pemeriksaan 24 orang saksi, penyidik juga menyampaikan pemanggilan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara, sebelum melakukan gelar perkara,” tandas Yohana yang menampik pemanggilan 3 orang calon tersangka berinisial WP, NS dan AA.
Ia menegaskan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi dan barang bukti (BB) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan saudara NK pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. (kar/jon)








