
“Bagaimana bila sudah tersiksa oleh pasangan secara psikis, mental, dan fisik tetapi harus ditambah tersiksa oleh stigma dan tradisi?”
DI BALIK keindahan dan alamnya yang memesona, perempuan di pulau Bali kerap memikul beban ganda yaitu tekanan dari budaya, kewajiban adat, dan stigma menjadi perempuan yang harus mahir di rumah tangga. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa perempuan Bali juga berisiko terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menilik data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) yang diinput pada tanggal 1 Januari – 26 September 2025, diketahui bahwa 19.644 perempuan menjadi korban kekerasan dan sebanyak 14.355 orang mengalaminya di rumah tangga. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya persoalan domestik, tetapi telah menjadi suatu fenomena sosial yang sistemik.
Persoalan terasa jauh semakin kompleks saat angka-angka tersebut dipersempit di pulau Bali. Berdasarkan data yang ditampilkan oleh Satu Data Indonesia Provinsi Bali, kasus KDRT pada 2024 berjumlah 139 kasus. Angka tersebut mungkin terlihat kecil dibanding belasan ribu kasus secara nasional. Namun, pernahkah terpikirkan bahwa banyak angka yang tidak dapat dihitung karena tidak adanya laporan?
Sebab, perempuan Bali tidak hanya menganggap KDRT sebagai relasi kuasa, namun, banyak yang terkungkung karena terbentuk oleh sistem kasta yang masih melekat. Tradisi kasta yang saat ini masih eksis di Bali membuat individu ditempatkan oleh hierarki sosial sejak ia lahir.
Secara nasional memang setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, namun dalam praktiknya, aturan kasta masih memegang peranan penting dalam pergaulan, perkawinan, hingga penerimaan sosial individu.
Perempuan Bali yang menikah lintas kasta atau yang sering dilabeli nyerod memiliki risiko kerentanan yang lebih tinggi saat ia mengalami KDRT. Sebelum menikah, ia memiliki identitas sosial dengan status tertentu, namun setelah menikah stigma sosial mulai dilekatkan pada dirinya.
Terlebih, saat ia mengalami KDRT, perempuan yang nyerod ini cenderung memiliki perasaan bahwa mereka tidak layak untuk bersuara. Melalui hal ini, dapat disadari bahwa selain menjadi korban KDRT, mereka juga menjadi korban dari sistem nilai yang bahkan mereka dipandang ‘tidak pantas’ kembali ke keluarga asal.
Ditinjau dari perspektif psikologi sosial, identitas individu tidak hanya terbentuk dari dirinya sendiri, namun juga bagaimana anggota kelompok sosial memandangnya (Tajjel & Turner, 1979). Identitas yang disadangkan pada perempuan Bali tidak hanya ‘seorang istri’ atau ‘seorang ibu’, namun juga sebagai bagian dari kasta tertentu. Ketika diketahui bahwa seorang perempuan turun kasta, maka akan terjadi benturan antara identitas lama yang ia miliki yang perlahan-lahan kehilangan legitimasinya dan tergantikan oleh identitas baru yang penuh dengan stigma.
Adanya konflik dari benturan identitas ini sering kali membuat perempuan Bali terjebak dalam lingkaran kekerasan. Beberapa hasil wawancara lapangan, perempuan Bali yang mengalami KDRT dan mereka telah turun kasta mengatakan bahwa mereka ‘lebih baik diam’ dibanding dianggap mempermalukan keluarga. Memilih berdiam diri adalah konsekuensi dari perasaan kehilangan identitas sosial, bukan semata-mata strategi bertahan.
Tidak ada ruang aman dan nyaman bagi korban untuk bercerita dan sulitnya mencari dukungan sosial dapat menimbulkan persoalan psikologis. Kondisi kekerasan yang dialami korban dan perasaan telah kehilangan ‘rumah identitas’ dapat mengantar korban ke kondisi stress kronis, kecemasan, hingga depresi.
Beberapa nyata dialami bahwa korban tidak diterima kembali ke keluarga asal karena alasan adat, sedangkan keluarga suami yang seharusnya mengayomi menjadi sumber dari kekerasan yang dialaminya. Perempuan terhimpit oleh dua tekanan yaitu kekerasan karena adanya relasi kuasa dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Fenomena ini menandaskan bahwa tradisi diibaratkan dua mata pisau. Di sisi yang satu, adat dan tradisi—bahkan kasta di dalamnya—dapat menjadi penyangga keunikan yang dimiliki oleh pulai Bali. Namun, di sisi lainnya, mereka bisa bertransformasi menjadi suatu instrument yang membungkam perempuan. Terlihat sebuah ironi yang mana harmoni yang menjadi keagungan justru membuat perempuan korban kekerasan kehilangan kemampuan untuk mengungkapkan.
Pulau Bali yang digaungkan dengan eksotisme, ragam unik budayanya, indah pariwisatanya menyimpan hal kelamnya. Banyak perempuan yang harus menghadapi realitas pahit yaitu langgengnya kekerasan karena relasi kuasa, ditambah adanya struktur sosial yang disebut dengan kasta. Secara angka memang hanya tiga digit, namun banyak kisah-kisah yang tidak menyertai angka tersebut.
Skala masalah yang tidak dapat menyingkap bagaimana beban yang diemban oleh perempuan yang harusnya dilindungi. Pun setiap aduan yang terhitung dalam angka-angka tersebut adalah sebuah deklarasi identitas bahwa “Perempuan berhak didengar. Perempuan layak dilindungi.”
KDRT di Bali sejatinya tidak hanya mengenai seorang istri yang dipukul oleh suaminya. Ini adalah perihal berjalannya sistem sosial —dari adat, kasta, hingga identitas—yang kerap kali memilih siapa yang harus bungkam, siapa yang layak untuk berteriak, dan siapa yang dianggap ‘tidak layak’ untuk pulang ke keluarga asalnya. Perempuan lagi-lagi harus menjadi pihak yang paling dirugikan dan sering disalahkan dengan adanya sistem ini. Perempuan pun yang paling sulit keluar dari jeratan siklus KDRT. **








