
DENPASAR – Rapat pembahasan raperda terkait layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berlanjut, Selasa (16/9/2025) di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Bali.
Wakil Ketua I DPRD Bali Disel Astawa usai memimpin rapat, mengatakan, sudah sepakat untuk membawa pembahasan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.
Apa pun hasilnya, nantinya akan dikembalikan ke forum bersama di Bali agar bisa dirumuskan menjadi kesepakatan antara organisasi pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa.
Perkembangan teknologi, menurutnya, memang membawa perubahan besar. Jika dahulu pengemudi lokal sudah terbiasa melayani wisatawan secara langsung, kini hadirnya aplikasi menimbulkan dinamika baru yang memerlukan regulasi jelas.
“Sekarang dengan adanya lahir aplikasi ini, inilah yang kita akan memperjuangkan masyarakat lokal ini agar bisa bersaing di dalam pasar itu sendiri. Maka, salah satunya adalah membicarakan terkait tarif. Kita ke pusat,” jelasnya.
Disinggung terkait syarat administrasi, Disel menekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah memberi penjelasan bahwa tidak ada persoalan sepanjang pengemudi memiliki niat baik untuk bekerja secara resmi.”Aturan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan agar tenaga kerja memiliki kepastian hukum, ” tegasnya.
DPRD Bali menegaskan perjuangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benar-benar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali.
Ia juga menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan kepentingan pariwisata Bali. Sertifikasi pengemudi, misalnya, dinilai penting untuk mencegah praktik ugal-ugalan yang bisa merugikan citra pariwisata.
DPRD Bali memastikan isu transportasi aplikasi akan terus dikawal, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun perlindungan masyarakat. Semua langkah itu diharapkan bisa melahirkan regulasi yang adil, berpihak pada pengemudi lokal, sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.
Selain itu, dewan juga menekankan pentingnya aspek perlindungan hukum. Aturan pidana dinilai perlu disiapkan agar ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. Sinkronisasi dengan aturan pusat, termasuk Permenhub Nomor 117, akan dilakukan agar perda yang dirumuskan tidak bertentangan. (jay/jon)








