
DENPASAR – Direktorat Reskrimum Polda Bali mengumumkan penetapan 14 orang tersangka dari 107 orang yang diamankan dalam aksi demo anarkis di depan Mapolda dan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025) menegaskan, 14 orang yang ditetapkan tersangka bukan demonstran, tapi perusuh.
“Seluruh tersangka adalah pelaku penganiayaan, perusak fasilitas umum, pencurian, dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum,”tegas Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman.
Ia menambahkan, penangkapan para perusuh yang mengganggu ketertiban dan bertindak anarkis hingga merusak fasilitas umum sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolda menyebut 14 orang tersangka itu terdiri dari 10 orang dewasa dilakukan penahanan dan 4 orang masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya.
“Anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,”jelasnya.
Tersangka dewasa berinisial FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Sedangkan anak di bawah umur adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, barang bukti, termasuk rekaman CCTV di dua TKP (Mapolda dan Kantor DPRD Bali). “Kami memastikan langkah yang kami ambil bertujuan untuk melindungi dan menjaga kepentingan masyarakat secara adil dan profesional,”tandas Kapolda.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menambahkan, 14 orang tersangka terbukti melakukan perusakan gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bali, termasuk merusak dua kendaraan dinas Satuan Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki Kantor DPRD Renon.
“Tersangka juga menjarah peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri. Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa,”ungkapnya.
Bahkan, 13 personel Polda Bali yang sedang melaksanakan pengamanan di depan Mapolda dan DPRD Bali menjadi korban penganiayaan hingga luka-luka.








