
DENPASAR – Perkara narkotika dengan terdakwa Roman Nazarenko asal Ukraina kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/9/2025).
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan secara tegas menyampaikan bahwa kliennya bukanlah bandar ataupun produsen narkoba sebagaimana dituduhkan jaksa, melainkan korban penyalahguna narkotika.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan terlalu dipaksakan. Bahkan, dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal produksi dan peredaran narkotika sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika,” tegas Aditya Fatra.
Menurut penasihat hukum, banyak keterangan saksi yang lebih bersifat asumtif ketimbang faktual. Tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan Roman Nazarenko berperan aktif dalam kegiatan produksi narkoba, apalagi terlibat jaringan peredaran internasional sebagaimana dituduhkan.
“Keterangan saksi-saksi lebih banyak mengarah pada dugaan, bukan fakta yang dapat menjerat klien kami,” ujar Rico Ardika Panjaitan.
Penasihat hukum mengajukan sejumlah hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses hukum, serta mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Roman merupakan tulang punggung keluarga di negara asalnya. Selain itu, penasihat hukum menyinggung peran terdakwa yang justru membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika lintas negara.
Dari keterangan Nazarenko, pihak berwenang berhasil mengembangkan penyidikan hingga ke luar negeri dan menangkap bandar besar di Thailand.
“Hal ini semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa kejujuran terdakwa telah memberikan manfaat besar dalam penegakan hukum,” beber Aditya Fatra.
Aditya Fatra menegaskan, tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi pidana berat tidak mencerminkan rasa keadilan. Penasihat hukum mengingatkan asas hukum in dubio pro reo, bahwa dalam keadaan ragu, seharusnya hukum berpihak kepada terdakwa.
Karenanya, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim mengedepankan aspek kemanusiaan dan menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Harapan kami, majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan kacamata yang lebih jernih. Bahwa klien kami bukanlah pelaku utama dalam jaringan peredaran narkoba, melainkan seorang penyalah guna yang justru bisa diselamatkan melalui rehabilitasi. Tuntutan jaksa jelas tidak proporsional dan tidak berpihak pada prinsip keadilan,” tutup Rico Ardika Panjaitan.
Seusai sidang, Roman Nazarenko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia atas situasi yang terjadi. Ia kembali menegaskan bukan aktor dari kasus ini, melainkan sebagai korban perbuatan seseorang.
“Saya dijerumuskan oleh Oleg Tkachuk sebagai orang yang melakukan semua ini, dan saya dijerumuskan dalam situasi ini yang saya tidak tahu sebelumnya,” tandasnya.
Ia pun tidak mengetahui keberadaan Oleg Tkachuk yang disebutnya sebagai dalang sebenarnya dari produsen narkoba tersebut. (dewa umbara)








