
KLUNGKUNG – DPRD Klungkung menggelar sidang paripurna, Senin (25/8/2025), untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra serta unsur Forkompinda.Sebelum penetapan diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi.
Fraksi PDIP menyatakan pendapat bahwa pada prinsipnya menyepakati rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung yakni, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tk. II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Klungkung Tk. II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya surat kenal lahir dan surat kenal mati; dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Daerah Tk. II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa dan Perangkat Desa, dapat menerima dan menyetujui 3 Ranperda untuk di tetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Daerah.
Fraksi PDIP menyampaikan saran, regulasi yang menghambat kehidupan masyarakat harus disingkirkan, agar ruang demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin terbuka.
“Inilah wujud nyata politik kerakyatan, karena hukum hadir untuk melayani rakyat, bukan membebani rakyat,” kata wakil dari Fraksi PDIP Wayan Kariana.
Fraksi tergemuk di DPRD Klungkung ini mendorong agar inplementasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Bea leges benar – benar berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
“Jangan sampai bea administrasi menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat dengan memastikan adanya transparansi tarip, sosialisasi yang menyeluruh, serta pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar,” imbuh Kariana.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menekankan bahwa pelayanan administrasi kependududkan, khususnya surat kenal lahir dan kenal mati, adalah kebutuhan dasar masyarakat.
Oleh karena itu penerapan Peraturan Daerah ini hendaknya dilakukan dengan semangat pelayanan publik yang cepat, mudah dan murah.
“Kami mendorong agar biaya yang ditetapkan benar – benar proporsional, bahkan sebisa mungkin digratiskan bagi keluarga tidak mampu, demi memastikan hak rakyat atas dokumen kependudukan,” demikian Kariana.
Terkait struktur organisasi desa, Fraksi PDIP berpendapat harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan kepada rakyat, bukan sekedar memperbanyak jabatan birokrasi.
Inplementasi Peraturan Daerah ini mempertegas perangkat desa sebagai pelayanan masyarakat, memperkuat prinsip gotong royong. Serta memperhatikan kesejahteraan perangkat desa tanpa mengorbankan keuangan desa.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Gede Artawan berpendapat pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat ataupun semuanya sudah digratiskan, jangan sampai karena tidak membayar alias gratis, pelayanan yang diberikan oleh Aparat Daerah dan Desa menjadi tidak baik dan terkesan diperlambat dan ogah-ogahan.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Wayan Buda Parwata, Fraksi Hanura menyambut baik atas pencabutan 3 Ranperda yang membebankan segala biaya administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan hasil pengawasan Fraksi Hanura di lapangan dengan pencabutan 3 Ranperda justru terjadi peningkatan pelayanan publik di unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dengan berbagai standar pelayanan secara terang benderang serta dengan berbagai macam inovasi yang digagas unit kerja bersangkutan.Dan hal yang paling menonjol dalam pelayanan publik tersebut adanya inovasi Pitra Bakti yang setiap adanya warga meninggal dunia jika dilaporkan diberikan santunan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 2.000.000,” terang Buda Parwata.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Solidaritas. Sementara Bupati Klungkung I Made Satria mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunan DPRD dalam memberikan saran, koreksi serta masukan dalam penyempurnaan terhadap 3 Ranperda tersebut.
Sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Penyempurnaan yang telah dilakukan tidak hanya menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan dalam penataan regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen kita bersama untuk menghadirkan kebijakan yang efektif, tepat guna, dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Bupati Satria. (yan)








