
GIANYAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar gencar melakukan penertiban sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya, Jumat (22/8/2025). Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Beberapa pelanggaran yang berhasil ditindak antara lain warga yang membuang sampah sembarangan, penempatan material di trotoar, penebangan pohon perindang jalan tanpa izin, hingga pemasangan spanduk ilegal.
Plt. Kasatpol PP Gianyar, Made Arianta, mengungkapkan salah satu pelanggaran terjadi di Jalan Sinta, Gianyar, di mana seorang pria bernama Muhammad Imbron (31) asal Banyuwangi, Jawa Timur, kedapatan membuang sampah pada malam hari.
“Yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2025. Kami minta dia menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Arianta.
Selain itu, petugas juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penebangan pohon perindang di Banjar Pande, Desa Tulikup, Gianyar, serta menertibkan material bangunan yang ditaruh di atas trotoar Jalan Mulawarman, Tedung, Gianyar.
Di wilayah Kecamatan Payangan, Satpol PP bersama tim deteksi dini melakukan patroli rutin di sepanjang Jalan Raya Payangan hingga Kerta, termasuk penurunan baliho yang dipasang tanpa izin. Mereka juga menggelar gotong royong di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Payangan.
“Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Semua pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambah Arianta.
Satpol PP Gianyar mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar Perda, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengurus izin sebelum melakukan aktivitas seperti pemasangan spanduk atau penebangan pohon. (yan)








