
KARANGASEM – Penyimpangan dalam penataan bangunan di Jalan Raya Jalur 11, Jalan Veteran, Kelurahan Padangkerta, Amlapura, terindikasi melanggar batas sempadan jalan dan menghalangi akses pejalan kaki. Keadaan ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kenyamanan masyarakat.
Temuan ini terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kabupaten Karangasem melakukan pengecekan lapangan terhadap bangunan yang terletak di sisi selatan Jalur 11 Amlapura, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa tim gabungan yang terlibat dalam pengecekan lapangan ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, dinas perizinan, PUPR, bagian hukum, dan Disperindag. Pengecekan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen bangunan dan pengukuran sempadan jalan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Petugas melakukan pengecekan satu per satu bangunan yang ada di sisi selatan dari ujung timur hingga barat Jalur 11, serta bangunan di sisi utara, untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memastikan penataan yang sesuai.
“Dalam pengecekan yang kami lakukan, ditemukan adanya bangunan yang melanggar sempadan jalan dan menghalangi trotoar. Kami akan berkoordinasi dengan PUPR untuk memastikan pelanggaran yang terjadi dan menentukan tindakan yang tepat untuk mengatasinya,” kata Aditya.
Aditya menjelaskan, dalam pengecekan yang dilakukan, tim gabungan memeriksa puluhan bangunan dan menemukan beberapa kesulitan dalam proses verifikasi. “Kesulitan yang kami temukan, karena beberapa pemilik bangunan tidak berada di lokasi, sehingga tim hanya dapat bertemu dengan pengontrak yang tidak memiliki dokumen lengkap yang diperlukan untuk pengecekan,” kata Aditya. (wat)








