
KLUNGKUNG –Penyidik Polres Klungkung yang menangani perkara dugaan korupsi dana APBDes Tusan melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/6/2025).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan IDGPB (49) sebagai tersangka, yang bersangkutan diduga kuat ikut terlibat dalam penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung, dari kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 402.071.011,28. Tersangka IDGPB diduga ikut menikmati uang APBDes sebesar Rp 373.768.400 dan sisanya Rp.112.302.610 dinikmati oleh saksi I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan, yang telah divonis bersalah dalam perkara terpisah.
Selesai menerima pelimpahan dari penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka menyatakan kepada wartawan,tersangka IDGPB ditahan oleh jaksa.
“Bahwa untuk Tersangka I.D.G.P.B dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Juli 2025,” kata Lapatawe B Hamka.
Adapun alasan penahanan menurutnya, ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai kepala desa non aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Lapatawe membeberkan modus yang dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Desa Tusan dengan cara-cara seperti, tersangka bersama-sama dengan saksi I Gede.Krisna Saputra selaku kaur keuangan/ Bendahara Desa Tusan (yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah) membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.
Dalam proses penarikan tersebut, sebanyak 16 kali penarikan dilakukan dengan cara tersangka IDGPB memberikan surat kuasa kepada saksi I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan untuk menarik uang di BPD Bali Cabang Klungkung.
“Tersangka dan saksi juga mencairkan dana sebanyak 5 kali dengan cara datang ke kantor BPD Bali Cabang Klungkung, dimana tersangka dan saksi sama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung,” ungkap Lapatawe B Hamka.
Tersangka IDGPB dijerat dengan ketentuan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih Subsidair, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yan)








