
DENPASAR – 45 unit usaha villa dan homestay di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, Bali, direkomendasikan untuk ditutup dan dibongkar.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP, Dinas PUPR, serta sejumlah instansi terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Selasa (10/6/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satpol PP Bali, mulai dari inspeksi mendadak (sidak), pemanggilan pelaku usaha, hingga penjemputan langsung ke lokasi bagi pengusaha yang mangkir dari undangan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan puluhan usaha berdiri di atas tebing kawasan pelindungan setempat tanpa izin resmi.
Bahkan, sebagian di antaranya memanfaatkan dan menguasai tanah negara secara ilegal. Satpol PP juga menemukan adanya penyewaan tanah negara kepada warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum yang sah.
“Para pelaku usaha juga mengakui telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” ungkap Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi seusai rapat.
Pelanggaran lain meliputi pengelolaan limbah cair yang hanya mengandalkan septic tank, penanganan limbah B3 yang tidak memenuhi standar karena tidak memiliki tempat penyimpanan khusus, hingga tidak adanya sistem tanggap darurat jika terjadi bencana.
Selain direkomendasikan dibongkar, usaha-usaha tersebut juga akan ditelusuri dari sisi keimigrasian, khususnya melibatkan WNA sebagai pengelola maupun pemilik.
Pihaknya juga menduga adanya kebocoran pendapatan daerah dari aktivitas ilegal ini.
“Karena tidak berizin maka mereka tidak membayar pajak. Ini jelas merugikan daerah,” tegasnya.
Keberadaan villa dan homestay ilegal di kawasan Pantai Bingin turut menjadi pemicu menurunnya tingkat hunian hotel berbintang di Bali, meskipun jumlah wisatawan yang datang meningkat.
“Jika ini terus dibiarkan, akan berpotensi memicu konflik sosial karena penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali menerima langsung berkas berita acara hasil pemeriksaan dari Satpol PP Bali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (jay)








