
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ni Nyoman Reja (93) bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/6/2025), hakim ketua Aline Oktavia Kurnia menyatakan, semua dalil keberatan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara.
Aline Oktavia Kurnia juga menilai surat dakwaan sudah tepat, jelas dan tidak ada masalah. Karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya yang diagendakan, Kamis depan.
Menanggapi putusan sela, penasihat hukum terdakwa, Vincencius Jala seusai persidangan mengatakan, menghargai putusan majelis hakim dan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan.
Ia menambahkan, sidang dilanjutkan karena masih diperlukan pembuktian terkait perkara silsilah ini karena putusan sela hanya terkait formil yang menyertakan nama, alamat dan lainnya.
“Nama sudah benar, maka itu akan dilanjutkan ke persidangan untuk pembuktian di persidangan,”imbuhnya. (dum)








