
BULELENG – Lantaran terbukti mempromosikan penginapan, seorang warga negara asing (WNA) berinisial DCL (Lk,79) asal Australia, terpaksa dideportasi ke negara asalnya. Tindakan pendeportasian dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas IB TPI Singaraja karena dari hasil pemeriksaan Timpora, DCL yang terjaring Operasi ‘Bali Becik’ pada tanggal 19 Mei 2025 terbukti melakukan kegiatan/aktivitas tidak sesuai dengan Ijin Tinggal Kunjungan, Visa on Arrival (VOA) yang dimiliki.
“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan izin tinggalnya,” ungkap Kepala Kanim Kalas IB TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai memimpin rapat evaluasi Opeasi Bali Becik di Kanim Kelas IB Singaraja, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Hendra, DCL diduga kuat terlibat dalam kegiatan pemasaran sebuah penginapan di Bali, dibuktikan dengan tercantumnya nomor kontak Australianya dikartu nama salah satu villa di Bali.
“Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi dan ketertiban umum di Bali,” tegasanya.
Tindakan pendeportasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan komitmen jajaran Imigrasi dalam memimimalisir pelanggaran yang dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan serta menjaga Pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia secara berkelanjutan.
“Pendeportasian terhadap DCL telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 (Denpasar–Melbourne), dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia,” pungkasnya. (kar/jon)








