
DENPASAR – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan mengungkap aksi perampokan sadis disertai pelecehan seksual terhadap mahasiswi dilakukan residivis Viktorius Ariano Pukul (25) asal NTT.
Tersangka yang bekerja sebagai driver ojek ditangkap dekat kosnya di Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, Sabtu (17/5/2025) malam. Bahkan, kedua kakinya terpaksa ditembak polisi karena melawan.
Viktorius tertunduk lesu di kursi roda dengan kedua kaki dibalut perban saat dihadirkan ke awak media, Senin (19/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan mahasiswi berinisial GP (19) asal Surabaya.
Korban sedang menunggu bus di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, hendak menuju Serangan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA.
“Pelaku datang mengendarai motor Scoopy merah nopol EB 6604 EM menawarkan ojek, tetapi korban menolak,”ujar Laurens Rajamangapul Heselo.
Viktorius memarkir kendaraan depan gang dan menghampiri GP. Pelaku mengeluarkan pisau dan ditodongkan ke leher korban kemudian ditarik ke semak-semak.
“Tangan dan kaki korban diikat, kemudian wajah dan bibirnya dibekap pakai kain dan dipukul. Pelaku juga merobek baju korban dan melakukan pelecehan seksual,”beber mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar ini.
Setelah itu, pelaku merampas dompet dan HP, serta memaksa wanita itu memberikan password serta nomor PIN M-bankingnya. Viktorius melakukan penarikan uang Rp500 ribu untuk dipakai deposit judi online.
Hasil pengembangan, pelaku juga pernah menyasar perempuan asal Rusia berinisial VM. Korban dianiaya dan HP-nya dirampas pada 12 Desember 2024 dini hari di Jalan Pantai Belangan, Ungasan, Kuta Selatan.
Kemudian, siswi SMK berinisial FF. Kronologisnya, ia naik motor perlahan karena hujan menuju hotel tempatnya magang di Swiss Bell Resor, kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 04.50 WITA.
“Korban dipepet dan wajahnya dipukul hingga berdarah. Pelaku merampas HP dan tas korban,”beber Laurens.
Korban keempat berinisial VBA dianiaya, tetapi HPnya gagal dirampas. Kejadiannya di Jalan Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
“Korban ini kakinya disayat dan pahanya ditusuk oleh pelaku menggunakan pisau,”tegasnya.
Viktorius merupakan residivis kasus yang sama di Kupang, bahkan sampai menghabisi nyawa korbannya. Tetapi, hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara tahun 2022 dan mendekam di Lapas Kelas II A Kupang.
“Perlu rekan-rekan ketahui, memang ada beberapa kejadian seperti ini di sekitar wilayah Nusa Dua, Jimbaran dan Uluwatu, dan yang bersangkutan ini salah satu pelakunya, tapi kami perlu selidiki apakah memang TKP lain yang dia lakukan,”tandasnya.
Salah satunya yang hingga kini berlum terungkap kasus pemerkosaan wanita asal China oleh diduga ojek online seusai merayakan malam tahun baru, Rabu (1/1/2025) dini hari di wilayah Kuta Selatan.
Labfor Polda Bali dan kedokteran disebut akan mengambil sampel liur atau lainnya dari pelaku untuk dicocokkan dengan bukti pemerkosaan WNA China itu. (dum)








