
GIANYAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan yang meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir.
Pelakunya I Putu Darma Sentana alias I Beruk (26) yang ditangkap di traffic light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, Sabtu (3/5/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, Selasa (6/5/2025) mengungkapkan, pelaku mencuri perangkat gamelan milik krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, 1 Mei 2025.
“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan residivis kambuhan,”ujar I Gusti Nyoman Sudarsana.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga dari tujuh buah reong, satu buah tawe-tawe, satu buah kajar, sepuluh lembar ugal, sepuluh jegog, dan lima jublag.
Akibat pencurian tersebut, warga Banjar Kelingkung mengalami kerugian Rp39.200.000. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah Kecamatan Sukawati dan Kuta, Kabupaten Badung.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi jika menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sudarsana. (jay)








