
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus II DPRD Kabupaten Buleleng kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perserida) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain penyempurnaan nomenklatur dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan amanat Permendagri No. 21 tahun 2024, melalui RDP yang digelar setelah melakukan study comparasi ke sejumlah daerah juga dibahas keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penambahan frase pada pasal terkait sub kegiatan.
“Terkait penyesuaian nomenklatur sesuai amanat Permendagri No. 21 tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat, sebagai pengganti Permendagri No. 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, sudah tidak ada persoalan lagi,” tandas Ketut Dody Tisna Adi selaku Ketua Pansus I pembahas Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Senin (28/04/2025).
Dody Tisna memaparkan, dari RDP yang dihadiri Anggota Pansus II DPRD Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng, Direksi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) serta perwakilan OPD terkait juga disepakati penyempurnaan klausul pasal antara lain terkait peranan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kuasa Pemilik Modal (KPM), Badan Pengawas (BP) dan penambahan frase pada pasal yang mengatur sub kegiatan.
“Secara umum, tidak ada perubahan signifikan dari rancangan yang diajukan, hanya penyesuaian terhadap Permendagri No 21 tahun 2024 antara lain terkait pengembangan usaha yang lebih luas oleh direksi berdasarkan ketentuan Bab II tentang Kegiatan Usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3 dan 4 Permendagri No. 21 tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengacu pada Permendagri No. 21 tahun 2024 khususnya pasal 4 maka Pansus II mendorong upaya pengembangan usaha oleh direksi.
“Selain menghimpun dana dari pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha milik daerah, badan layanan umum dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan, kami juga mendorong optimalisasi program dan kegiatan layanan perbankkan, menyalurkan kredit usaha rakyat, kredit usaha rakyat daerah dan membantu pemerintah desa dalam fungsi pemegang kas desa dan penyalur alokasi dana desa/adat,” pungkasnya. (kar/jon)








