
DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum serta dukungan dari semua fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Hal tersebut disampaikan Wagub Bali dalam wawancaranya dengan awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4/2025).
Wagub Bali menyampaikan bahwa jika dilihat dari jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360 orang, baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang membayar pungutan. Artinya, pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing belum optimal.
Untuk itu, penambahan substansi kerja sama pungutan dengan pihak ketiga dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan dipandang perlu.
Selain itu, perubahan perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya.
“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait pungutan bagi wisatawan asing. Kami berharap, dengan menggandeng pihak ketiga, pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dalam menambah pendapatan daerah, sehingga nantinya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya. (arn/jon)








